Breaking News

Salam

Nyawa Perdamaian Itu Bernama Otsus

Pernyataan tegas dari Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh wajib diperpanjang, patut diapresiasi.

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI RABU 20251022 

Pernyataan tegas dari Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh wajib diperpanjang, patut diapresiasi. Apalagi mengingat Otsus Aceh bukan sekadar soal dana, tetapi manifestasi dari rekonsiliasi historis, politik, dan sosial pasca-konflik panjang yang telah menguras banyak energi.

Perlu diingat, kehadiran Otsus merupakan bagian dari implementasi perjanjian damai Helsinki 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang kemudian diatur melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Maka dari itu, memperpanjang Otsus sejatinya bukan pilihan politis, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.

Meski demikian, pernyataan Bob Hasan soal perlunya “formulasi baru” patut menjadi perhatian bersama. Perpanjangan Otsus tidak cukup hanya dalam bentuk pengaliran dana, melainkan harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan dana selama ini. 

Usulan Pemerintah Aceh agar Otsus diperpanjang seumur hidup dengan alokasi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, seperti yang diberikan kepada Papua, juga layak dipertimbangkan secara adil. Prinsip keadilan dan kesetaraan antar wilayah harus menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan di pusat. 

Jika Papua mendapatkan perlakuan khusus demi percepatan pembangunan, maka Aceh pun memiliki dasar historis dan politis yang serupa untuk mendapatkan perlakuan yang sepadan.

Lebih dari itu, pemerintah pusat dan DPR RI mesti menunjukkan bahwa pendekatan terhadap Aceh tidak semata-mata finansial, melainkan juga menghormati identitas, budaya, serta hak-hak politik yang telah disepakati dalam UUPA. 

Komitmen untuk memperpanjang Otsus Aceh adalah ujian bagi negara dalam menegakkan janji dan menjaga kepercayaan. Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI, dan menjaga kekhususannya adalah bentuk pengakuan terhadap keberagaman dalam persatuan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Baleg DPR RI), Bob Hasan, menegaskan bahwa dana Otsus Aceh  yang akan berakhir pada 2027 mendatang wajib diperpanjang. 

“Sebenarnya masalah Otsus itu setidaknya kan memiliki tahapan mengapa 20 tahun sekali (Otsus diperpanjang), itu bukan masalah pertanyaannya diperpanjang atau tidak. Itu wajib diperpanjang,” kata Bob Hasan.

Hal ini disampaikan Bob Hasan usai melakukan pertemuan dengan para akademisi dan sejumlah tokoh Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait revisi UUPA di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/20/2025). 

Politikus Partai Gerindra itu menekankan, kendati dana Otsus Aceh wajib diperpanjang, namun  untuk formulasinya ia menilai perlu dilakukan pertimbangan baru. “Formulasinya mungkin harus ada pertimbangan baru. Nah, ini kan menyangkut bahwa Aceh ada kekhususan yang perlu kita perjuangkan dalam konteks regulasi atau perundang-undangan. Ini yang mesti kita matangkan,” jelasnya. 

Bob Hasan juga menjelaskan, salah satu panduan penting dalam pembentukan undang-undang adalah sejarah. “Itu jangan lupa. NKRI tidak utuh tanpa Aceh. Itu intinya yang harus kita perjuangkan di sini,” ujarnya. 

Untuk itu, sekali lagi harus diingat bahwa Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI, dan menjaga kekhususannya adalah bentuk pengakuan terhadap keberagaman dalam persatuan. Nah?

 

POJOK

Otsus Aceh wajib diperpanjang, kata Ketua Baleg Bob Hasan

Noted: Cakap harus sesuai bikin ya?

Israel kembalikan 135 jenazah warga Palestina dalam kondisi termutilasi

Subhanallah, makanya pantas para nabi banyak diturunkan di sini…

Koperasi harus beradaptasi dengan digitalisasi, pinta pengawas koperasi

Hanya tukang cukur tradisional yang belum ramah digital, tahu?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

BLT Penyangga, Bukan Solusi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved