Salam

Memetik Pelajaran dari Polemik Beras Sabang

Polemik impor 250 ton beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang sempat disebut ilegal oleh Menteri Pertanian

Editor: mufti
BEA CUKAI ACEH
BERAS IMPOR - Kondisi 250 beras impor asal Thailand yang berada di PT Multazam Sabang Group, Senin (24/11/2025). 

Polemik impor 250 ton beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang sempat disebut ilegal oleh Menteri Pertanian menunjukkan betapa rentannya komunikasi antarlembaga ketika menyangkut daerah dengan status kekhususan seperti Aceh. Pernyataan terbuka yang tergesa-gesa bukan hanya memicu kegaduhan publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

T.A Khalid, Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, mengingatkan agar semua pihak “bek kram-krum”dalam menilai dan mengomentari Aceh. Peringatan ini patut dicermati serius. Aceh bukan sekadar satu dari banyak provinsi, tetapi memiliki landasan hukum khusus yang memberikan kewenangan tertentu, termasuk kepada BPKS dalam mengelola arus barang di wilayahnya. 

Karena itu, setiap pernyataan dan kebijakan dari kementerian harus berpijak pada pemahaman regulasi yang tepat. Fakta bahwa impor tersebut dilakukan untuk kebutuhan lokal Sabang serta bertujuan menstabilkan harga, ditambah adanya koordinasi sebelumnya dengan kementerian terkait, seharusnya menjadi dasar untuk menahan diri sebelum menuding. 

Kasus ini memperlihatkan lemahnya sinkronisasi informasi antara pusat dan daerah, sesuatu yang tidak boleh terulang. Kita harus belajar dari peristiwa ini. Pemerintah pusat perlu memastikan setiap kebijakan dan komunikasi publiknya mencerminkan penghormatan terhadap otonomi dan kekhususan Aceh. 

Sementara itu, Pemerintah Aceh dan BPKS juga harus memperkuat dokumentasi serta memperjelas jalur koordinasi agar tidak ada ruang bagi salah tafsir. Polemik ini bukan hanya tentang beras. Ini adalah pengingat bahwa hubungan antara pusat dan daerah membutuhkan kehati-hatian, ketelitian, dan rasa saling menghormati. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, T.A Khalid, meminta semua pihak baik kementerian maupun lembaga tertentu agar bek kram-krum (jangan gagabah) dalam bersikap dan berkomentar segala hal tentang Aceh.  

Penegasan ini disampaikan T.A Khalid menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya mengklaim masuknya 250 ton beras impor melalui Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merupakan tindakan ilegal.

“Saya minta semua pihak, bukan hanya kementerian pertanian, tapi semua kementerian serta lembaga lainnya agar bijak dan arif dalam bersikap dan membuat pernyataan tentang Aceh, jangan semberono alias bek kram-krum (jangan gegabah),” kata T.A Khalid saat dihubungi Serambi, Selasa (25/11/2025). 

Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan ini juga menekankan bahwa semua pihak harus menghormati undang-undang dan kewenangan khusus yang diberikan negara untuk Aceh. “Jika tidak paham tanya dulu, jangan setelah kejadian dan bikin pernyataan baru ditanyakan,” tegasnya. 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, bahwa Aceh sangat menghargai keinginan pemerintah pusat untuk tidak melakukan impor beras. Bahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga sepakat dengan program swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

Untuk itu, sekali lagi, kita mengharapkan agar kisruh beras Sabang hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak: di era keterbukaan informasi, kehati-hatian lebih penting daripada kecepatan bersuara. Kebijakan yang benar tetap membutuhkan komunikasi yang benar. Begitu! 

POJOK

Sebanyak 10 guru di Aceh Timur terima penghargaan pada HGN 2025

Alhamdulillah, sebab selama ini guru sudah pasrah terima kecewa

DPRK Banda Aceh minta PUPR prioritaskan perbaikan jalan

Dewan bukan pengamat, harus siap adu jotos di Banggar, tahu?

Usai diajak berkenalan, perempuan ASN di Galus kehilangan sepmor

Nah, siapa bilang perempuan itu ras terkuat di bumi hadapi godaan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved