Berita Banda Aceh
Mulai Mei 2026, Sebagian Masyarakat Aceh Tidak Lagi Ditanggung JKA
Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Pemerintah Aceh mengubah skema pembiayaan JKA menjadi berbasis tingkat ekonomi (desil).Masyarakat miskin ditanggung pusat, kelas menengah dibantu daerah, dan yang mampu wajib bayar mandiri.Kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran dan menjaga keberlanjutan anggaran.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Tanah Rencong yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin (30/3/2026) kemarin.
“Iya benar, pada Senin, 30 Maret 2026 (kemarin) Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA dan Biro terkait, via ZoomMeetting turut hadir Para Bupati, SKPK, RSU dan swasta, Pustu se-Aceh dan pihak terkait lainnya,” kata MTA kepada Serambinews.com, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Fokus Tangani Bencana, Pemerintah Aceh Minta 500 Ribu Peserta JKA Ditanggung APBN
Menurut MTA, dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang berada pada kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA.
Diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.
Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun, melalui kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit.
Pemerintah Aceh kini hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.
“Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7 (menengah).
Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9 dan 10) mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggun JKA,” jelasnya.
JKA
Jaminan Kesehatan Aceh
BPJS Kesehatan
Pemerintah Aceh
Warga Aceh
rakyat aceh
Masyarakat Aceh
sakit
desil
| 1.916 Warga Korban Bencana Terima Kurban dari Rumah Amal USK, Sembelih 44 Hewan Kurban |
|
|---|
| UBBG Lanjutkan Tradisi Kurban, Bukti Kepedulian dalam Spirit Ukhuah |
|
|---|
| Satu-satunya di Aceh, WBP Rutan Banda Aceh Terima Remisi Khusus Waisak |
|
|---|
| Libur Idul Adha, Ribuan Wisatawan Padati Museum Tsunami Aceh |
|
|---|
| Trafik Tol Sibanceh Naik Tajam Selama Libur Idul Adha, 10.977 Mobil Melintas dalam Sehari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-MTA-jubir-pemerintah-aceh-_soal-jika_2026.jpg)