Selasa, 2 Juni 2026

Haji

Rahasia Naik Haji Agar Mabrur dan Ibadahnya Diterima Allah

Kewajiban menunaikan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup. Namun jika mampu bisa melakukannya lebih dari itu.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
SUASANA MASJIDIL HARAM - Suasana Masjidil Haram di kota Makkah Arab Saudi Jumat (29/5/2025). Terlihat area tawaf di tempat jemaah haji seluruh dunia melakukan tawaf (mengelilingi Kakbah) sebanyak 7 kali. 

Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam Kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, menjelaskan bahwa hikmah ibadah haji yaitu persatuan umat Islam dari berbagai penjuru dunia.

"Sesungguhnya mereka bisa bertukar pendapat tentang kebaikan-kebaikan dunia dan akhirat. Dan ini maksud dari persatuan Islam yang ditakuti (musuh-musuh Islam),” jelas beliau dalam kitab tersebut.

Baca juga:  Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M, Mulai Berangkat pada 22 April 2026

Ketika menjalankan ibadah haji, tentulah seorang muslim berharap ibadahnya diridhai Allah SWT dan membawa berkah dalam hidupnya atau biasa disebut mabrur.

Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah SWT dan membawa perubahan positif pada diri seseorang setelah melaksanakannya.

Dalam laman resmi, Kementerian Agama wilayah Kalimantan Tengah mengajarkan doa yang dapat dipanjatkan agar menjadi haji yang mabrur dan lainnya.

Hukum Ibadah Haji
Ulama besar dari Yaman, Habib Hasan bin Ahmad, dalam Kitab Taqrirat as-Sadidah menjelaskan beberapa hukum haji bagi Muslim berdasarkan kondisinya.

1. Fardhu ‘ain
Ibadah haji hukumnya fardhu 'ain atau wajib ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.

2. Fardhu kifayah
Haji hukumnya fardhu kifayah jika tujuan pelaksanaannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya.

3. Sunnah
Haji hukumnya sunah seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. ​​​​​​​

4. Makruh
Ibadah haji hukumnya makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​

5. Haram
Haji menjadi haram seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami.

Langkah Menjadi Haji Mabrur

Pelaksanaan ibadah haji harus didasari dengan niat yang ikhlas semata-mata karena Allah.

Biaya dan bekal untuk menunaikan haji harus berasal dari harta halālan tayyiban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved