Haji
Rahasia Naik Haji Agar Mabrur dan Ibadahnya Diterima Allah
Kewajiban menunaikan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup. Namun jika mampu bisa melakukannya lebih dari itu.
Pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan manasik yang benar (rukun, wajib, dan sunat).
Menghindari seluruh larangan ihram dan perbuatan maksiat yang dapat mengurangi pahala hajinya.
Memperbanyak zikir, istighfar dan amal saleh.
Ciri-ciri Haji Mabrur
Dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah
Sesuai dengan tuntunan syariat
Tidak dicampuri perbuatan dosa (rafats, fusuq, dan jidal)
Setelah pulang, perilakunya menjadi lebih baik, seperti lebih taat beribadah dan berakhlak mulia
Senantiasa berserah diri kepada Allah dengan menerapkan sikap sabar, syukur, tawakal dan ridha.
Doa Haji Mabrur
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا، وَسَعْيًا مَشْكُورًا، وَذَنْبًا مَغْفُورًا
Allahummaj’alahu hajjan mabruura, wa sa’yan masykuura, wa dzanban maghfuura.
Artinya: "Ya Allah jadikan haji ini sebagai haji yang mabrur, sa’i yang penuh berkah, dan pengampun bagi dosa".
Niat Haji
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ta‘aala
Artinya: “Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Ta’ala.”
Atau,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
Labbaik Allahumma hajjan
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”
Perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal yang Menghalangi Haji Mabrur
Kementerian Agama menjelaskan bahwa perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal dapat menghalangi seseorang menjadi haji mabrur.
Perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal dilarang sejak ihram dan berniat haji, berikut ini penjelasannya.
a. Rafas
Rafas adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur porno, senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan badan (bersetubuh).
b. Fusuq
Fusuq adalah segala perbuatan maksiat, baik disadari atau pun tidak. Di antaranya:
Takabbur atau sombong.
Merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata atausikap (perbuatan).
Zalim terhadap orang lain, seperti mengambil haknya atau merugikannya.
Berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah.
Merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan.
Menghasut atau memprovokasi orang lain melakukan maksiat.
c. Jidāl
Jidal adalah segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada perdebatan, permusuhan, dan perselisihan yang diiringi dengan nafsu ammārah, meskipun untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan haknya.
Misalnya berbantah-bantahan untuk memperebutkan kamar, berebut kamar kecil, dan termasuk melakukan demonstrasi terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun diperbolehkan.
| Ini Jumlah Calon Haji di Pidie Akan Berangkat ke Tanah Suci 2024, Muhammad Luthfi Calhaj Termuda |
|
|---|
| Pelunasan Biaya Haji Ditutup, 213.320 Kuota Jamaah Reguler Telah Terpenuhi |
|
|---|
| Buka Bimtek Petugas PPIH 2024, Wamenag Harap Pelayanan Haji Makin Baik |
|
|---|
| Buruan Daftar! Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji, Ini Link Daftar hingga Persyaratannya |
|
|---|
| Kuota Haji Lhokseumawe Tahun 2024 Sebanyak 183 Orang, 7 Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Suasana-Masjidil-Haram-di-kota-Makkah-Arab-Saudi-Jumat-2952025.jpg)