Banjir Landa Aceh
Penangananan Banjir Sumatra Dinilai Lambat, LSJ UGM: Negara Berpotensi Langgar HAM
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyoroti kebijakan pemerintah yang
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:• LSJ FH UGM menilai pemerintah gagal melindungi hak konstitusional warga karena belum menetapkan bencana sosial-ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.• Sikap pemerintah dinilai sebagai pelanggaran HAM sistematis (slow violence), akibat kebijakan pro-eksploitasi lingkungan, penolakan bantuan internasional, minim perlindungan kelompok rentan.• LSJ mendesak penetapan status bencana nasional, pembukaan akses bantuan internasional.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyoroti kebijakan pemerintah yang tidak kunjung menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana sosial-ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam Policy Brief No. 014/B/LSJ/XII/2025 yang dirilis Sabtu (20/12/2025), LSJ menilai pembiaran negara terhadap krisis kemanusiaan pasca banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencerminkan kegagalan negara melindungi hak konstitusional warga negara.
LSJ mencatat tiga minggu pascabencana, jumlah korban meninggal mencapai 1.068 jiwa, sementara kerusakan infrastruktur, kelaparan, krisis air bersih, dan keterbatasan layanan dasar terus berlangsung.
Namun, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional dan menolak bantuan internasional dengan alasan mampu menangani secara mandiri.
Menurut LSJ, sikap tersebut menunjukkan pelanggaran HAM secara sistematis dan meluas, yang dapat dikategorikan sebagai slow violence atau kekerasan struktural, yakni kekerasan yang terjadi secara bertahap akibat kebijakan negara.
Di mana, kematian dan penderitaan warga tidak lagi semata disebabkan faktor alam, melainkan konsekuensi dari keputusan politik.
Baca juga: Jakarta Bungkam Bencana Aceh Demi Hindari Penghakiman Dunia
“Peran negara yang bersikukuh tidak menetapkan bencana nasional dengan jumlah korban yang terus bertambah, kerusakan infrastruktur masif dan cakupan wilayah luas, kelaparan dan krisis kemanusiaan lainnya, merupakan tindakan yang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis, bertahap, terstruktur, dan meluas yang dilakukan oleh kebijakan negara,” bunyi penggalan salah satu poin pandangan LSJ.
LSJ juga menyoroti bahwa bencana ekologis di Aceh dan Sumatera ini sebagai akibat langsung dari kebijakan pemerintah yang pro-eksploitasi hutan secara eksesif, untuk izin konsesi besar, deforestasi skala besar, serta tambang, yang hancurkan lingkungan dan berdampak kemanusiaan.
Bencana kebijakan ini ternyata diikuti dengan situasi penderitaan warga yang diakibatkan krisis kemanusiaan, kelaparan, kehilangan tempat tinggal layak, pekerjaan, penghidupan, krisis air bersih, listrik, yang semua itu dijamin dalam UUD 1945.
“Gagalnya pemerintah membentengi hak konstitusional warga negara mengingkari mandat konstitusi dan jelas bentuk kejahatan kemanusiaan, karena terjadi meluas, struktur pemerintahan yang masih abai atas realitas warga yang terus menerus alami krisis,” bunyi poin berikutnya.
Selain itu, menurut kajian LSJ, negara melanggar HAM karena dianggap lalai memenuhi kewajiban internasionalnya setelah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, khususnya hak atas pangan, perumahan, bebas dari kelaparan, serta standar hidup layak bagi warga terdampak bencana.
“Tidak ada perhatian serta mekanisme perlindungan khusus dari negara terhadap kelompok rentan yang terdampak.
Hal penting seperti penyediaan sanitasi terpisah, area privasi bagi perempuan, tempat mengungsi yang mudah diakses bagi lansia, hingga upaya lebih maju terkait penyediaan tempat tinggal yang layak.
Hal-hal seperti ini kerap sekali diabaikan negara dan tidak menjadi kebutuhan yang prioritas,” bunyi poin kedelapan pandangan LSJ.
Baca juga: FEVCI Chapter Aceh dan Sumut Peduli Pengungsi dan Bersihkan Masjid Alue Ie Mirah Aceh Utara
Selain itu, LSJ mencatat adanya dugaan pembatasan kerja jurnalistik dan tindakan intimidatif aparat di wilayah terdampak bencana, termasuk perampasan dan penghapusan materi liputan. Kondisi ini dinilai melanggar hak publik atas informasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Hal ini terjadi juga di Aceh Tamiang, seorang jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah bencana memberitahukan tidak ada perubahan signifikan pasca bencana, sehingga ia meliput berita dengan rasa kecewa dan prihatin atas kondisi penanganan bencana dan sulitnya pemenuhan dasar warga. Namun berita tersebut dihapus,” bunyi pandangan LSJ.
Lebih lanjut, LSJ menyinggung sikap pemerintah yang mempersulit para relawan serta masyarakat dengan membuat prosedur perizinan dalam hal penggalangan dana dan penyaluran bantuan kepada korban. Dengan dalih, agar tidak ada penjarahan bantuan.
Padahal, kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang kesulitan. Terlebih menyaksikan pemulangan bantuan yang telah dikirimkan dari sejumlah negara, sungguh menjadi tindakan yang di luar nalar kemanusiaan.
Pengibaran Bendera Putih
Dalam policy brief tersebut, LSJ turut menyoroti aksi warga Aceh yang melakukan pengibaran bendera putih sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah Indonesia dan juga dunia internasional agar segera memberikan pertolongan karena ketidakmampuan menangani dampak bencana.
Baca juga: Eksportir CPO Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Utara dan Lhokseumawe
Sebagai rekomendasi, LSJ mendesak pemerintah segera menetapkan bencana sosial-ekologis di Sumatra sebagai bencana nasional sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status tersebut dinilai penting untuk membuka akses bantuan internasional dan mempercepat pemulihan.
Pemerintah diminta secepat mungkin mengeluarkan kebijakan dan melakukan tindakan faktual penanggulangan bencana dan pemulihan yang berbasis atas asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan prinsip maju hak asasi manusia yang mengedepankan kepentingan korban bencana atas dasar meminimalkan mungkin penderitaan yang dialami korban.
LSJ juga mendorong pemerintah melakukan audit dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebijakan eksploitasi sumber daya alam, serta memastikan penanganan bencana berbasis prinsip hak asasi manusia.
Pemerintah perlu mengoreksi sekaligus mengingatkan politik anti sains yang disampaikan Prabowo Subianto sebagai Presiden, yang tetap bersikeras menanam sawit Papua. Wacana itu memperlihatkan tidak ada upaya belajar dari bencana kebijakan yang terjadi.
Terakhir, LSJ mengingatkan, jika pemerintah terus mengabaikan desakan publik, kebijakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan tidak manusiawi (other inhumane acts) yang termasuk dalam elemen kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengorbankan penyelamatan hak konstitusional warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aceh-tamiang-20122025.jpg)