Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

MaTA Sebut KUHP Baru Jadi Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi kemunduran

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/RIANZA ALFANDI
KEMUNDURAN PEMBERANTASAN KORUPSI – Koordinator MaTA, Alfian, mengungkap pengesahan KUHP baru menjadi kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, Minggu (4/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Koordinator MaTA Alfian menilai pengesahan KUHP baru menjadi kemunduran serius karena delik korupsi dimasukkan ke KUHP, menghilangkan kekhususan tipikor sebagai kejahatan luar biasa. 
  • KUHP baru dinilai menurunkan ancaman hukuman bagi koruptor, membuka peluang duplikasi pasal dan penyalahgunaan diskresi penegak hukum, di tengah fakta hukuman korupsi selama ini.
  • MaTA mencatat hilangnya kekhususan tipikor, penurunan pidana, tidak diaturnya uang pengganti, serta hambatan penyidikan. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Alfian, pengaturan delik tindak pidana korupsi yang ditarik masuk ke KUHP berpotensi melemahkan efektivitas kerja pemberantasan korupsi.

Hal ini, terjadi karena hilangnya kekhususan tipikor dan menurunnya ancaman pidana bagi pelaku korupsi.

“Sebagian besar rumusan pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditarik masuk pengaturannya dalam KUHP potensial hilangnya sifat kekhususan tipikor, hingga berpotensi menghambat proses penyidikan perkara korupsi,” kata Alfian yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (4/1/2026). 

Alfian mengungkap, selama ini Presiden Prabowo Subianto kerap menyampaikan pandangannya, bahwa pangkal dari tantangan pembangunan di Indonesia adalah korupsi

Namun, realita yang terjadi malah sebaliknya, di mana DPR selaku pembentuk UU menjawabnya dengan menyetujui dan mengesahkan Rancangan KUHP usulan pemerintah, yakni mengakomodir penurunan hukuman bagi koruptor. 

Baca juga: BNPB Kembali Droping Bantuan Melalui Udara ke Sikundo Aceh Barat yang Masih Terisolir Akibat Banjir

“Bagaimana logika berpikir Anda (presiden), membangun negeri tapi koruptornya diberikan keringan.

Jadi kita berada dikondisi pemimpin negara jauh dari harapan sebenarnya dan ini sangat kacau dan krisis serius sedang terjadi,” ujarnya. 

MaTA, kata Alfian, mencatat setidaknya ada empat dampak kritis dari dimasukkannya tipikor ke KUHP baru.

Pertama, hilangnya kekhususan tipikor, yaitu korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), padahal modus operasinya kompleks dan merugikan masyarakat luas.

“Semestinya pembentuk UU memprioritaskan merevisi UU Pemberantasan Tipikor ketimbang menarik delik korupsi masuk ke KUHP malah menjadi masalah.

Seperti hilangnya sifat kekhususan tipikor, hingga berpotensi menghambat proses penyidikan perkara korupsi,” jelasnya.

Kedua, kata Alfian, terjadinya duplikasi dan penurunan ancaman pidana.

Baca juga: Kantor Kementerian Haji dan Umrah Resmi Beroperasi di Aceh Utara, Fokus Tingkatkan Pelayanan Jamaah

Misalnya, Pasal 603 KUHP menurunkan ancaman pidana minimal menjadi 2 tahun dan denda Rp10 juta, lebih rendah dibanding UU Tipikor (minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved