Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Buruh Aceh Desak Pemerintah segera Tetapkan UMP 2026

Aliansi Buruh Aceh berencana menggelar aksi besar apabila Pemerintah Aceh tidak kunjung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Rianza Alfandi
TETAPKAN UMP ACEH – Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, mewakili buruh Aceh mendesak Pemerintah Aceh segera menetapkan UMP 2026, Senin (5/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Aliansi Buruh Aceh mengancam menggelar aksi besar jika Pemerintah Aceh belum menetapkan UMP 2026. Buruh mendesak agar UMP segera ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2026 demi kepastian upah pekerja.
  • Pengusaha mengusulkan indeks alfa 0,5, sementara buruh meminta 0,9 agar kenaikan lebih layak. Buruh bersedia kompromi di rentang 0,5–0,9 dibanding tidak ada kenaikan.
  • Buruh menilai ada kejanggalan laporan Disnaker Aceh ke Kemenaker soal penggunaan UMP lama.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh berencana menggelar aksi besar apabila Pemerintah Aceh tidak kunjung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar UMP 2026 segera ditetapkan dan dapat diberlakukan mulai Januari 2026.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan buruh membutuhkan kepastian terkait penetapan UMP agar tidak kembali merugikan pekerja seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Buruh Aceh akan melakukan aksi besar agar Gubernur Aceh segera menetapkan UMP 2026 supaya bisa berlaku mulai Januari 2026,” ujar Habibi, Senin (5/1/2026). 

Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa (α) dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9.

Menurut Habibi, pihak pengusaha mengusulkan penggunaan indeks alfa maksimal 0,5 dalam perhitungan UMP 2026. Sementara itu, aliansi buruh mengusulkan indeks alfa sebesar 0,9 agar kenaikan upah lebih layak bagi pekerja.

“Kami dari serikat buruh mengusulkan indeks alfa 0,9. Namun demi mencari jalan tengah, kami bersedia jika kenaikan UMP 2026 berada di rentang indeks alfa 0,5 sampai 0,9, daripada tidak ada kenaikan sama sekali seperti tahun sebelumnya,” tegasnya.

Habibi juga mengungkapkan adanya kejanggalan setelah pihaknya mengonfirmasi langsung ke Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Aceh Gunakan UMP 2025

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Cuma 5 Daerah yang Mampu Tutupi Biaya Hidup Layak

“Setelah kami konfirmasi langsung dengan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Ibu Indah Anggoro Putri, ternyata Disnaker Aceh yang melaporkan bahwa Aceh menggunakan UMP lama,” ungkap Habibi.

Padahal, lanjut Habibi, berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu anggota Dewan Pengupahan Aceh, Syaiful Mar, bahwa Gubernur Aceh hingga kini disebut belum mengetahui laporan tersebut.

“Dari laporan yang kami peroleh, gubernur sendiri belum mengetahui apa pun terkait penggunaan UMP lama itu,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Habibi menduga adanya manuver dari dinas terkait yang berpotensi merugikan pekerja. Untuk itu, pihaknya meminta transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam proses penetapan UMP 2026 agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Kami menduga ada manuver yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan jelas merugikan buruh di Aceh. Ini yang tidak bisa kami terima. Dalam masalah ini kami sudah komunikasi dengan Kemenaker RI, Komisi XI DPR RI, dan juga Presiden KSPI Said Iqbal,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved