Rabu, 10 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.” M NASIR, Sekda Aceh

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI COMMUNITY EDISI RABU 20260114 

“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.” M NASIR, Sekda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh resmi masuk delapan besar nasional dalam kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pemeringkatan nasional tingkat provinsi, Aceh berada di peringkat ke-8 dengan indeks 4,56 dan kategori A, sejajar dengan Kalimantan Selatan dan berada dalam kelompok kinerja tertinggi. 

Sepuluh besar nasional ditempati Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Capaian ini diraih di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), yang sejak awal menempatkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama pemerintahan.

Sekda Aceh, M Nasir SIP MPA, menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan arah kebijakan pimpinan Aceh yang konsisten mendorong birokrasi profesional, adaptif, dan berorientasi pada masyarakat.

“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai memberikan hasil yang terukur,” ujar M Nasir, Selasa (13/1/2026).

Dijelaskan, hasil PEKPPP 2025 yang ditetapkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 telah melalui proses pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator independen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Dengan demikian, capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional. M Nasir menambahkan, di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf-Fadhlullah, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pelayanan, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin aparatur, hingga penguatan layanan digital dan sistem pengaduan publik.

“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat dan berdampak langsung pada kualitas layanan,” tegasnya.(mun)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved