Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Timur

Pergeseran Mayam ke Gram, MPU Aceh Timur: Silahkan, Tidak Bertentangan dengan Agama 

"Silahkan saja tidak ada yang bertentangan dengan agama, tidak ada yang menyimpang dan diperbolehkan. Apalagi tujuannya mulia, yaitu memudahkan

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO
MAHAR EMAS - Ketua MPU Aceh Timur, Tgk M Tahir menyatakan bahwa kebijakan mengubah penyebutan mahar ke satuan gram adalah sah secara hukum Islam dan tidak bertentangan. 

Namun tetap menghargai emas sebagai instrumen mahar, dengan takaran yang lebih presisi dan terjangkau.

Dukungan MPU Aceh Timur ini sejalan dengan prinsip dasar dalam Islam.

Agama menekankan bahwa mahar adalah hak mutlak istri, namun Islam juga menganjurkan agar mahar tidak menjadi penghalang terjadinya sebuah pernikahan.

M. Tahir menegaskan bahwa mahar sejatinya tidak boleh memberatkan pihak laki-laki hingga menyebabkan penundaan pernikahan (fasiq), namun juga tidak boleh merendahkan martabat pihak perempuan.

"Sebab pada akhirnya, inti dari sebuah pernikahan bukanlah pada besarnya angka emas yang tertera, melainkan pada ikatan dah dan keberkahan dalam. Membina rumah tangga," tutur M. Tahir 

Mengubah standar ke gram adalah bentuk penerapan kaidah fikih yang memudahkan (taysir) demi menjaga kemaslahatan umat dan menghindari perbuatan yang dilarang agama akibat sulitnya menikah.

Kebijakan di Desa Alue Ie Mirah ini diharapkan menjadi pilot project bagi desa-desa lain di Aceh.

Dengan berubah standar mahar, diharapkan angka pernikahan di Aceh Timur tetap stabil dan para pemuda tidak lagi merasa terbebani oleh bayang-bayang mahar yang tak terjangkau.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved