Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Timur

Pergeseran Mayam ke Gram, MPU Aceh Timur: Silahkan, Tidak Bertentangan dengan Agama 

"Silahkan saja tidak ada yang bertentangan dengan agama, tidak ada yang menyimpang dan diperbolehkan. Apalagi tujuannya mulia, yaitu memudahkan

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO
MAHAR EMAS - Ketua MPU Aceh Timur, Tgk M Tahir menyatakan bahwa kebijakan mengubah penyebutan mahar ke satuan gram adalah sah secara hukum Islam dan tidak bertentangan. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Di tengah lonjakan harga emas dunia yang kian melambung, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan pandangan menyejukkan terkait mahar pernikahan.

MPU memberikan 'lampu hijau' bagi desa atau gampong yang ingin mengubah standar penyebutan mahar dari satuan tradisional mayam menjadi satuan gram.

Langkah inovatif ini salah satunya dipelopori oleh Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan para pemuda yang kesulitan memenuhi syarat mahar akibat harga emas yang terus meroket.

Ketua MPU Aceh Timur, Tgk M Tahir menyatakan bahwa kebijakan mengubah penyebutan mahar ke satuan gram adalah sah secara hukum Islam dan tidak bertentangan. 

"Silahkan saja tidak ada yang bertentangan dengan agama, tidak ada yang menyimpang dan diperbolehkan. Apalagi tujuannya mulia, yaitu memudahkan kaum muda yang masih bujangan agar bisa segera menyempurnakan ibadah pernikahan," ungkap Tgk M Tahir saat diwawancarai, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa gejolak ekonomi dan geopolitik global telah menyeret harga emas ke angka yang sangat tinggi.

Mengingat satu mayam setara dengan 3,33 gram, nilai satu mayam saat ini dirasa cukup berat bagi sebagian besar kalangan.

Dengan menggunakan satuan gram, calon pengantin pria memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan mahar sesuai kemampuan finansial tanpa menghilangkan esensi mahar itu sendiri.

"Apalagi di Desa Alue Ie Mirah sudah mau dibuat aturan gampong, saya rasa selama semua sepakat dan tidak bertentangan dengan hukum itu silahkan dilanjutkan," paparnya.  

Baca juga: Apresiasi Perubahan Mahar dari Mayam ke Gram, Budayawan: Adat Harus Sejalan dengan Zaman dan Syariat

Jalan Tengah

Dalam kebudayaan Aceh, mayam merupakan simbol kehormatan dalam acara lamaran dan perkawinan.

Sudah menjadi adat turun-temurun bahwa mahar dihitung dalam satuan mayam emas murni.

Namun, ketika adat mulai terasa menghambat niat baik untuk ibadah, diperlukan ijtihad sosial.

Pergeseran ke satuan gram dianggap sebagai jalan tengah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved