Berita Aceh Timur
Pergeseran Mayam ke Gram, MPU Aceh Timur: Silahkan, Tidak Bertentangan dengan Agama
"Silahkan saja tidak ada yang bertentangan dengan agama, tidak ada yang menyimpang dan diperbolehkan. Apalagi tujuannya mulia, yaitu memudahkan
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Di tengah lonjakan harga emas dunia yang kian melambung, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan pandangan menyejukkan terkait mahar pernikahan.
MPU memberikan 'lampu hijau' bagi desa atau gampong yang ingin mengubah standar penyebutan mahar dari satuan tradisional mayam menjadi satuan gram.
Langkah inovatif ini salah satunya dipelopori oleh Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keresahan para pemuda yang kesulitan memenuhi syarat mahar akibat harga emas yang terus meroket.
Ketua MPU Aceh Timur, Tgk M Tahir menyatakan bahwa kebijakan mengubah penyebutan mahar ke satuan gram adalah sah secara hukum Islam dan tidak bertentangan.
"Silahkan saja tidak ada yang bertentangan dengan agama, tidak ada yang menyimpang dan diperbolehkan. Apalagi tujuannya mulia, yaitu memudahkan kaum muda yang masih bujangan agar bisa segera menyempurnakan ibadah pernikahan," ungkap Tgk M Tahir saat diwawancarai, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa gejolak ekonomi dan geopolitik global telah menyeret harga emas ke angka yang sangat tinggi.
Mengingat satu mayam setara dengan 3,33 gram, nilai satu mayam saat ini dirasa cukup berat bagi sebagian besar kalangan.
Dengan menggunakan satuan gram, calon pengantin pria memiliki fleksibilitas lebih dalam menyesuaikan mahar sesuai kemampuan finansial tanpa menghilangkan esensi mahar itu sendiri.
"Apalagi di Desa Alue Ie Mirah sudah mau dibuat aturan gampong, saya rasa selama semua sepakat dan tidak bertentangan dengan hukum itu silahkan dilanjutkan," paparnya.
Baca juga: Apresiasi Perubahan Mahar dari Mayam ke Gram, Budayawan: Adat Harus Sejalan dengan Zaman dan Syariat
Jalan Tengah
Dalam kebudayaan Aceh, mayam merupakan simbol kehormatan dalam acara lamaran dan perkawinan.
Sudah menjadi adat turun-temurun bahwa mahar dihitung dalam satuan mayam emas murni.
Namun, ketika adat mulai terasa menghambat niat baik untuk ibadah, diperlukan ijtihad sosial.
Pergeseran ke satuan gram dianggap sebagai jalan tengah.
Namun tetap menghargai emas sebagai instrumen mahar, dengan takaran yang lebih presisi dan terjangkau.
Dukungan MPU Aceh Timur ini sejalan dengan prinsip dasar dalam Islam.
Agama menekankan bahwa mahar adalah hak mutlak istri, namun Islam juga menganjurkan agar mahar tidak menjadi penghalang terjadinya sebuah pernikahan.
M. Tahir menegaskan bahwa mahar sejatinya tidak boleh memberatkan pihak laki-laki hingga menyebabkan penundaan pernikahan (fasiq), namun juga tidak boleh merendahkan martabat pihak perempuan.
"Sebab pada akhirnya, inti dari sebuah pernikahan bukanlah pada besarnya angka emas yang tertera, melainkan pada ikatan dah dan keberkahan dalam. Membina rumah tangga," tutur M. Tahir
Mengubah standar ke gram adalah bentuk penerapan kaidah fikih yang memudahkan (taysir) demi menjaga kemaslahatan umat dan menghindari perbuatan yang dilarang agama akibat sulitnya menikah.
Kebijakan di Desa Alue Ie Mirah ini diharapkan menjadi pilot project bagi desa-desa lain di Aceh.
Dengan berubah standar mahar, diharapkan angka pernikahan di Aceh Timur tetap stabil dan para pemuda tidak lagi merasa terbebani oleh bayang-bayang mahar yang tak terjangkau.(*)
| Aceh Timur Segera Punya UPT BPOM, 80 Persen Sudah Disetujui Pemda |
|
|---|
| Faisal Rizal Bawa Relawan Tiongkok–Malaysia Tembus Pedalaman Aceh Timur |
|
|---|
| Sepasang Suami Istri di Aceh Timur Meninggal Dunia Ditabrak Ford Everest |
|
|---|
| Buruh di Aceh Timur Peringati May Day Secara Damai, Pilih tak Turun ke Jalan |
|
|---|
| Realisasi Anggaran Masih 20 Persen, 37 OPD di Aceh Timur Dipanggil dalam Rapat Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-MPU-Aceh-Timur-Soal-Mahar-Emas.jpg)