Senin, 18 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Tronton Dilarang Melintas Jembatan Kuta Blang Mulai 18 Januari 2026, Pengusaha Truk Protes

Mulai 18 Januari 2026, truk tronton dilarang melintas Jembatan Bailey Kuta Blang, Bireuen, karena risiko kerusakan akibat muatan berlebih.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Humas Polres Langsa
LARANGAN TRONTON MELINTAS - Ilustrasi truk tronton. Mulai 18 Januari 2026, tronton dilarang melintasi jembatan bailey Krueng Tingkeum, Kuta Blang, Bireuen sehingga membuat pengusaha truk protes. 

Ringkasan Berita:
  • Mulai 18 Januari 2026, truk tronton dilarang melintas Jembatan Bailey Kuta Blang, Bireuen, karena risiko kerusakan akibat muatan berlebih.
  • Aptrindo Aceh memprotes aturan ini karena dinilai menambah biaya angkut dan berpotensi menaikkan harga sembako.
  • Pengusaha truk meminta Dishub Aceh mengkaji ulang kebijakan dan memperketat timbangan kendaraan agar muatan sesuai batas 30 ton.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Aceh memprotes kebijakan pelarangan truk tronton melintasi jembatan bailey Krueng Tingkeum, Kuta Blang, Bireuen, yang akan mulai berlaku pada 18 Januari 2026.

Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menyusul patahnya lantai jembatan akibat dilintasi truk yang kelebihan muatan atau di atas 30 ton.

Imbasnya, jembatan ini sempat ditutup pada Jumat (16/1/2026) pagi, untuk semua kendaraan.

Usai penggantian lantai yang patah, jembatan baru dibuka kembali pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB, untuk dilintasi berbagai jenis kendaraan.  

Ketua DPD Aptrindo Aceh, Muhammad Furqan Firmandez kepada Serambinews.com, Jumat (16/1/2026), mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi ada kebijakan terkait larangan truk tronton melintas jembatan bailey Kuta Blang.

Adapun jenis truk angkutan barang yang diizinkan lewat hanya kendaraan jenis pickup, truk sedang (roda empat), truk engkel (roda enam), dan truk sedang atau roda enam.

Baca juga: Lantai Patah Diganti, Jembatan Kutablang Dibuka Lagi, BPJN: Tonase Dibatasi

Selain itu, bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut BBM dan Gas Pertamina.

Tinggi kendaraan yang melintas jembatan tidak melebihi 4 meter dengan beban tonase kendaraan maksimal 30 ton.

Khusus untuk truk tronton atau sumbu 1.2.2 dan seterusnya, tidak diizinkan melewati jembatan bailey Kuta Blang.

Truk tronton hanya dibolehkan melintas melalui jalur barat selatan.

Jika terdapat truk yang melanggar kesepakatan bersama, akan dikenakan sanksi berupa putar balik dan kewajiban transfer muatan ke kendaraan yang memenuhi kriteria izin melintas.

"Kebijakan ini tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga berdampak besar pada naiknya harga sembako seperti harga telur, minyak, sirup, dan bahan baku lain," kata Furqan di Banda Aceh, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Tabrakan dengan  Tronton di Aceh Utara, Pengendara Honda Beat Meninggal

Jika mengandalkan lintasan barat selatan, lanjut Furqan, tidak hanya memakan waktu lebih lama untuk sampai ke Banda Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved