Rabu, 27 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Peringatan! Kendaraan Berat  Lebih dari 30 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Kutablang, Bireuen

Kendaraan dan barang melebihi dari 30 ton dilarang melintas untuk keselamatan dan kepentingan bersama, ketentuan berlaku efektif Minggu (18/1/2026).

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Yusmandin Idris
KENDARAAN LANCAR – Sejumlah truk pada Jumat (16/1/2026) siang bergerak lagi melintasi jembatan Krueng Tingkeum, Kutablang Bireuen yang sempat ditutup dari pagi hingga siang. 

 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sejak beberapa waktu lalu, Dinas PUPR Bireuen telah mengeluarkan pengumuman bagi  berbagai jenis kendaraan yang melintas jembatan Krueng Tingkeum, Kutablang, Bireuen.

Kendaraan dan barang melebihi dari 30 ton dilarang melintas untuk keselamatan dan kepentingan bersama, ketentuan berlaku efektif Minggu (18/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Kadis PUPR Bireuen, Ir Fadhli Amir MT kepada Serambinews.com, Jumat (16/1/2026).

Langkah ini diambil karena kondisi jembatan bailey terus mengalami penurunan dan juga sudah ada lantai
jembatan yang patah.

Disebutkan berdasarkan kesepakatan, sejumlah jenis kendaraan masih diperbolehkan melintas, di antaranya pikap (sumbu 1.1), truk sedang (sumbu 1.1), truk engkel (sumbu 1.2), truk besar maksimal dua sumbu
(tipe 1.2).

Kemudian, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.  

Sementara itu, kendaraan jenis tronton (sumbu 1.2.2) ke atas secara tegas dilarang melintas.

Kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi tidak akan ditoleransi.

Petugas akan langsung mengambil tindakan di lapangan.  

Adapun jumlah berat yang diizinkan (JBI) ditetapkan maksimal 30 ton.

Pembatasan ini dilakukan guna mencegah kerusakan struktur jembatan secara permanen, demi kepentingan masyarakat luas.  

Jembatan bailey Kutablang harus bertahan karena pemakaiannya diperkirakan sampai Juni mendatang dan
menunggu jembatan rangka baja Krueng Tingkeum, Kutablang yang sedang dibangun selesai nantinya.

Baca juga: Tronton Dilarang Melintas Jembatan Kuta Blang Mulai 18 Januari 2026, Pengusaha Truk Protes

Petugas di lapangan akan menerapkan pengawasan ketat dan sanksi tegas, bagi kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved