Rabu, 27 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Peringatan! Kendaraan Berat  Lebih dari 30 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Kutablang, Bireuen

Kendaraan dan barang melebihi dari 30 ton dilarang melintas untuk keselamatan dan kepentingan bersama, ketentuan berlaku efektif Minggu (18/1/2026).

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Yusmandin Idris
KENDARAAN LANCAR – Sejumlah truk pada Jumat (16/1/2026) siang bergerak lagi melintasi jembatan Krueng Tingkeum, Kutablang Bireuen yang sempat ditutup dari pagi hingga siang. 

Sebelum diberlakukan ketentuan tersebut, sudah dua kali terjadi kerusakan pada lantai jembatan yaitu, pada pada Rabu (14/1/2026) dua papan lantai patah.

Jembatan terpaksa  ditutup sementara waktu.

Usai perbaikan, pada hari itu juga arus lalu lalu lintas kembali lancar.

Namun, terjadi lagi kerusakan pada lantai jembatan pada segmen 8 sebelah kiri terjadi lagi
pada Jumat (16/1/2026) jembatan ditutup lagi dan dilakukan perbaikan pada lantai yang rusak.

Asisten Barang Milik Negara (BMN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Satker Wilayah 1, Fachruddin,
mengatakan, patahnya lantai jembatan diduga akibat kendaraan yang melintas dengan muatan berlebih atau overload.

Ia berharap, Dinas Perhubungan memperketat pengawasan truk yang melintas agar tidak melebihi kapasitas 30 ton.  

Untuk kelancaran pada jembatan tersebut, diharapkan BPJN 1 dan serta dari Polantas maupun jajaran TNI bila memungkinkan truk membawa semen sesuaikan tonase daya tahan jembatan.

Fachruddin juga mengusulkan pembangunan jembatan timbang untuk mengukur beban kendaraan demi menjaga daya tahan jembatan, sambil menunggu pembangunan jembatan baru selesai. (*)

 


 

 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved