Pengangkatan Aparatur Gampong Tak Boleh Sembarang, Wajib Mengacu UU Desa dan Qanun Aceh Besar
Ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tingkat gampong.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengingatkan para keuchik agar tidak melakukan pengangkatan aparatur gampong secara sembarangan.
- Setiap pengangkatan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.
- Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih sering munculnya polemik di tengah masyarakat terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengingatkan para keuchik agar tidak melakukan pengangkatan aparatur gampong secara sembarangan.
Setiap pengangkatan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih sering munculnya polemik di tengah masyarakat terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong.
Ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tingkat gampong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, menegaskan bahwa pengangkatan aparatur gampong tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, seluruh proses harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan daerah.
“Pengangkatan aparatur gampong wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat dengan Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong,” kata Carbaini, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Aparatur Gampong di Abdya Ikut Bimbingan Penanganan PPKS
Ia menjelaskan, DPMG Aceh Besar telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong.
Namun demikian, ia berharap pihak kecamatan dapat lebih aktif menyebarluaskan informasi tersebut, terutama kepada keuchik yang baru dilantik.
“Di Aceh Besar banyak keuchik yang baru dilantik, sehingga publikasi dan pemahaman terhadap aturan ini perlu lebih diperkuat,” ujarnya.
Carbaini menambahkan, dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Pasal 33 Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020, telah diatur secara jelas persyaratan calon aparatur gampong.
Di antaranya berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta berdomisili di gampong setempat sekurang-kurangnya satu tahun.
“Calon yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut akan diusulkan oleh keuchik untuk kemudian direkomendasikan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Keuchik,” jelasnya.
Baca juga: Dosen PKM Unimal Bantu Aparatur Gampong Rumuskan Produk Hukum
| Sawah di Marlempang Masih Tertimbun Lumpur Kering, Warga Alih Profesi Jadi Perajin Sapu Lidi |
|
|---|
| Ahmad Jailani, Mahasiswa Komunikasi FISIP Unimal Raih Inteligensia 2026 Ajang Inong–Agam Aceh Utara |
|
|---|
| Malaysia Bekuk 2.251 Pelaku Scam Online, Libatkan Warga Asing, Termasuk WNI |
|
|---|
| Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai 2027, Diganti Skema ASN dan PPPK |
|
|---|
| Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar UU, Dukcapil: Data Sudah Tersimpan di Cip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-aparatur-gampong.jpg)