Pengangkatan Aparatur Gampong Tak Boleh Sembarang, Wajib Mengacu UU Desa dan Qanun Aceh Besar
Ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tingkat gampong.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Darul Imarah, Hasrul Fuadi, SE, menegaskan komitmen pihak kecamatan dalam mengawal proses penjaringan dan penyaringan aparatur gampong agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tetap berpatokan pada persyaratan yang diatur dalam UU Desa dan Qanun Aceh Besar. Calon yang direkomendasikan adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat, karena nantinya juga akan diverifikasi oleh pihak kabupaten,” ujarnya.
Di sisi lain, Mawardi, salah seorang warga Kecamatan Darul Imarah, berharap polemik terkait persyaratan aparatur gampong tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan di masyarakat.'
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi menjaga stabilitas pemerintahan gampong.
“Dengan berakhirnya polemik tersebut, program kerja pemerintahan gampong dapat berjalan maksimal demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.(*)
| Sawah di Marlempang Masih Tertimbun Lumpur Kering, Warga Alih Profesi Jadi Perajin Sapu Lidi |
|
|---|
| Ahmad Jailani, Mahasiswa Komunikasi FISIP Unimal Raih Inteligensia 2026 Ajang Inong–Agam Aceh Utara |
|
|---|
| Malaysia Bekuk 2.251 Pelaku Scam Online, Libatkan Warga Asing, Termasuk WNI |
|
|---|
| Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai 2027, Diganti Skema ASN dan PPPK |
|
|---|
| Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar UU, Dukcapil: Data Sudah Tersimpan di Cip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-aparatur-gampong.jpg)