Jumat, 8 Mei 2026

Pengangkatan Aparatur Gampong Tak Boleh Sembarang, Wajib Mengacu UU Desa dan Qanun Aceh Besar

Ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tingkat gampong.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Chat GPT
APARATUR DESA - Foto Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengingatkan para keuchik agar tidak melakukan pengangkatan aparatur gampong secara sembarangan. 

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Darul Imarah, Hasrul Fuadi, SE, menegaskan komitmen pihak kecamatan dalam mengawal proses penjaringan dan penyaringan aparatur gampong agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tetap berpatokan pada persyaratan yang diatur dalam UU Desa dan Qanun Aceh Besar. Calon yang direkomendasikan adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat, karena nantinya juga akan diverifikasi oleh pihak kabupaten,” ujarnya.

Di sisi lain, Mawardi, salah seorang warga Kecamatan Darul Imarah, berharap polemik terkait persyaratan aparatur gampong tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan di masyarakat.'

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi menjaga stabilitas pemerintahan gampong.

“Dengan berakhirnya polemik tersebut, program kerja pemerintahan gampong dapat berjalan maksimal demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved