Rabu, 29 April 2026

Pajak

Samsat Mulai Data Alat Berat di Nagan Raya untuk Pungut Pajak, Ada Perusahaan tak Merespons

Samsat Nagan Raya mulai melakukan pendataan alat berat yang digunakan oleh berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Serambi Indonesia
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud 
Ringkasan Berita:
  • Pendataan ini dilakukan seiring diberlakukannya pajak alat berat mulai tahun 2026.
  • Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, mengatakan pendataan mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan tambang batu bara yang selama ini banyak menggunakan alat berat dalam operasionalnya.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia
Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Samsat Nagan Raya mulai melakukan pendataan alat berat yang digunakan oleh berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Pendataan ini dilakukan seiring diberlakukannya pajak alat berat mulai tahun 2026.

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, mengatakan pendataan mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan tambang batu bara yang selama ini banyak menggunakan alat berat dalam operasionalnya.

“Berbagai instansi sudah kami surati terkait pemberlakuan pajak alat berat,” ujar M Daud, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: GeRAK Aceh Desak Polda Usut Pajak Tambang Galian C di Aceh Tenggara

Menurut Daud, seluruh perusahaan perkebunan sawit di Nagan Raya telah menerima surat pemberitahuan.

Bahkan, sebagian di antaranya sudah melaporkan jumlah alat berat yang dimiliki ke Samsat.

Namun, kata dia, masih ada perusahaan tambang batu bara yang belum merespons meski telah disurati hingga tiga kali.

Perusahaan tersebut dinilai terkesan mengabaikan kewajiban pajak alat berat.

“Perusahaan tambang batu bara yang menggunakan banyak alat berat tetapi tidak merespons sudah kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke depan,” ujarnya.

Daud menjelaskan, pajak alat berat tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan bagi Pemerintah Aceh serta kabupaten dan kota.

“Kami juga berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap pemungutan pajak alat berat yang mulai diberlakukan pada tahun 2026 ini,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved