Pajak
Samsat Mulai Data Alat Berat di Nagan Raya untuk Pungut Pajak, Ada Perusahaan tak Merespons
Samsat Nagan Raya mulai melakukan pendataan alat berat yang digunakan oleh berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Pendataan ini dilakukan seiring diberlakukannya pajak alat berat mulai tahun 2026.
- Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, mengatakan pendataan mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan tambang batu bara yang selama ini banyak menggunakan alat berat dalam operasionalnya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia
Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Samsat Nagan Raya mulai melakukan pendataan alat berat yang digunakan oleh berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Pendataan ini dilakukan seiring diberlakukannya pajak alat berat mulai tahun 2026.
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, mengatakan pendataan mencakup perusahaan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan tambang batu bara yang selama ini banyak menggunakan alat berat dalam operasionalnya.
“Berbagai instansi sudah kami surati terkait pemberlakuan pajak alat berat,” ujar M Daud, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: GeRAK Aceh Desak Polda Usut Pajak Tambang Galian C di Aceh Tenggara
Menurut Daud, seluruh perusahaan perkebunan sawit di Nagan Raya telah menerima surat pemberitahuan.
Bahkan, sebagian di antaranya sudah melaporkan jumlah alat berat yang dimiliki ke Samsat.
Namun, kata dia, masih ada perusahaan tambang batu bara yang belum merespons meski telah disurati hingga tiga kali.
Perusahaan tersebut dinilai terkesan mengabaikan kewajiban pajak alat berat.
“Perusahaan tambang batu bara yang menggunakan banyak alat berat tetapi tidak merespons sudah kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke depan,” ujarnya.
Daud menjelaskan, pajak alat berat tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan bagi Pemerintah Aceh serta kabupaten dan kota.
“Kami juga berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap pemungutan pajak alat berat yang mulai diberlakukan pada tahun 2026 ini,” pungkasnya.(*)
| Program Pemutihan, Realisasi PBB di Pidie Meningkat Tahun 2025 Capai Rp 323,2 M |
|
|---|
| Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan? |
|
|---|
| Pertama di Indonesia, Inovasi Bayar Pajak di Banda Aceh Terapkan QRIS pada SPPT PBB-P2 |
|
|---|
| Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya |
|
|---|
| Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Bireuen Gelar FGD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-samsat-nagan-raya-m-daud.jpg)