Berita Nagan Raya
Nagan Raya Kenakan Pajak Alat Berat, Samsat Surati Perusahaan Tambang dan Perkebunan
Mulai 2026, Samsat Nagan Raya menetapkan pajak bagi seluruh alat berat milik instansi dan perusahaan.
Kebijakan pajak alat berat ini menjadi langkah strategis dalam memperluas basis pendapatan daerah.
Namun, tantangan muncul ketika ada perusahaan yang terkesan mengabaikan kewajiban tersebut.
Pemerintah daerah bersama Samsat berkomitmen untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh, agar keadilan dan kepatuhan pajak dapat ditegakkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak alat berat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya.(*)
| Polres Nagan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit, Peragakan 18 Adegan |
|
|---|
| Warga Nagan Meninggal Disambar Petir |
|
|---|
| Harga Sawit Melambung, Di Nagan Raya Tembus Rp 3.010 per Kg |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Gencarkan Sosialisasi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan |
|
|---|
| Kapolres Nagan Raya Gelar ‘Saweu Sikula’ di SMAN 1 Seunagan, Ajak Siswa Disiplin dan Jauhi Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bongkar-muat-batu-bara.jpg)