Kamis, 30 April 2026

Berita Nagan Raya

Nagan Raya Kenakan Pajak Alat Berat, Samsat Surati Perusahaan Tambang dan Perkebunan

Mulai 2026, Samsat Nagan Raya menetapkan pajak bagi seluruh alat berat milik instansi dan perusahaan.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
PAJAK ALAT BERAT - Excavator atau beko memuat batu bara ke dalam truk. Samsat Nagan Raya akan mengutip pajak bagi alat berat yang beroperasi di daerah itu mulai tahun 2026. 

Kebijakan pajak alat berat ini menjadi langkah strategis dalam memperluas basis pendapatan daerah.

Namun, tantangan muncul ketika ada perusahaan yang terkesan mengabaikan kewajiban tersebut.

Pemerintah daerah bersama Samsat berkomitmen untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh, agar keadilan dan kepatuhan pajak dapat ditegakkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Pajak alat berat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved