Sabtu, 16 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Warga Curhat ke Mendagri, Minta segera Dibangun Huntara dan Tenda Sekolah

Warga Dusun Sarahgala Pante Bidari, Aceh Timur minta kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian agar Huntara segera dibangun

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE SERAMBI INDONESIA EDISI JUMAT 20260123 

Pada hari yang sama, Wakil Gubernur Aceh juga mendampingi Mendagri meninjau pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Desa Ramah Rayeuk, Kecamatan Langkahan.

Wagub menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan dalam penanganan bencana di Aceh. Menurutnya, kehadiran langsung Mendagri beserta jajaran merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah pusat dalam membantu masyarakat terdampak, baik melalui penanganan darurat, penyaluran bantuan, maupun percepatan penyediaan hunian sementara.(al/sak)

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat

Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana banjir dan tanah longsor untuk keempat kalinya. Perpanjangan ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan, keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, berdasarkan hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Kantor Gubernur setempat, pada Kamis (22/1/2026). “Berdasarkan hasil Rapat Forkopimda hari ini, Gubernur telah memutuskan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Aceh selama tujuh hari, mulai 23 sampai 29 Januari 2026,” kata MTA, kepada Serambi.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Aceh Mualem, hadir secara virtual Zoom karena sedang berada di luar daerah. Mualem menjelaskan, bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ini juga karena mempertimbangkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 300.1.7/e.98/BAK tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, atasnama Mendagri.

Selain itu, lanjut MTA, keputusan memperpanjang status tanggap darurat juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi virtual dengan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah. “Saya sebagai Gubernur Aceh, dengan ini menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 sampai dengan 29 Januari 2026,” kata Mualem.

Dalam amaran tersebut, Mualem juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan menghimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana.

Beberapa instruksi penting yang ditekankan antara lain memperkuat koordinasi dengan Satgas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga, dan seluruh stakeholder terkait; menuntaskan pembersihan lingkungan permukiman warga, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah, serta kebun masyarakat terdampak bencana.

Selain itu, kepastian pemenuhan logistik bagi seluruh korban bencana, termasuk bagi warga di sepuluh gampong yang hingga kini masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian, Mualem turut menginstruksikan agar upaya pemulihan mata pencaharian masyarakat korban bencana segera dilakukan. 

Terakhir, menargetkan penyelesaian Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat pada 2 Februari 2026. “Dokumen R3P harus selesai paling lambat pada 2 Februari 2026,” pungkasnya.(ra)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved