Berita Aceh Timur
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyerhakan SK kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Penantian panjang ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Aceh Timur akhirnya berujung pada kepastian status.
Pada Jumat (23/1/2026), Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2026.
Pelantikan yang dilakukan di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ini juga mencakup perpanjangan kontrak bagi puluhan PPPK formasi tahun 2019.
Penyerahan SK ini menjadi titik balik bagi para pengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi yang telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah tersebut.
Sebanyak 4.816 pegawai yang dilantik merupakan peserta yang telah lolos verifikasi Pertimbangan Teknis Nomor Induk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: SK 60 PPPK Pemkab Aceh Timur Formasi Tahun 2019 Diperpanjang Setahun
Angka ini adalah hasil penyaringan dari 5.105 usulan awal Pemerintah Kabupaten.
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu adalah solusi konstitusional untuk menata kepegawaian tanpa mengabaikan kualitas pelayanan.
"Ini adalah jawaban negara untuk menjaga kebutuhan pelayanan di sektor-sektor krusial. Kami menjalankan proses ini secara objektif dan transparan sesuai regulasi pusat," ujar Al-Farlaky.
Meski telah memegang SK, Bupati mengingatkan bahwa posisi ini bukanlah "zona nyaman". Pemerintah daerah telah menyiapkan sistem evaluasi kinerja yang sangat ketat
Bagi PPPK paruh waktu yang baru, kinerja akan dipantau setiap bulan untuk melihat kontribusi nyata di unit kerja.
Butuh aparatur yang mau bekerja
Sementara untuk PPPK 2019 perpanjangan kontrak satu tahun ke depan merupakan masa pembuktian terakhir.
"SK ini bukan sekadar seremoni, tapi awal tanggung jawab besar. Jika evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika, kontrak tidak akan diperpanjang. Kami butuh aparatur yang mau bekerja, bukan sekadar mengejar status," tegas Bupati
Baca juga: Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Kemenag dan Kemenkes, BKN dan Kementerian Agama: Belum Ada
Satu poin yang ditekankan secara khusus oleh Bupati adalah kedisiplinan. Ia menyatakan tidak ingin lagi mendengar laporan klasik tentang pegawai yang datang terlambat atau pulang mendahului jadwal.
Al-Farlaky menginstruksikan seluruh PPPK untuk menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur dan digital.
Baginya, kedisiplinan adalah bentuk rasa syukur paling nyata atas pekerjaan yang kini telah mereka genggam.
"Tidak ada perbedaan standar antara pegawai lama maupun baru. Disiplin adalah harga mati untuk menghidupkan roda pemerintahan di Aceh Timur," pungkasnya.
Baca juga: Jumat Ini, Bupati Al-Farlaky Lantik Sekitar 5.000 PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur
| Tiga Hotspot Terdeteksi di Aceh Timur, BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Karhutla |
|
|---|
| Bupati Kukuhkan Pengurus DPC APDESI 2026-2031, Minta Selaraskan dengan Visi Misi Pemda Aceh Timur |
|
|---|
| Disperindag Aceh Timur Pastikan Harga Bahan Pokok Terjangkau |
|
|---|
| 3 dari 8 Titik Panas Tersebar di Aceh Timur, Masyarakat Diimbau Waspada |
|
|---|
| Waka Polsek Rantau Seulamat Tekankan Disiplin kepada Siswa SMAN 1 di Bayeun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Al-Farlaky-Lantik-4816-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)