Minggu, 19 April 2026

Opini

Membangun Aceh: Menyatukan Kearifan Lokal dan Kemajuan Ekonomi

Pertama-tama, mari kita lihat fakta. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, pertumbuhan ekonomi Aceh pada triwulan III-2023 tercatat sebesar 3,21%,

Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

ACEH, sebuah bumi Serambi Mekah yang kaya akan sejarah, budaya, dan sumber daya alam, sedang berada pada persimpangan jalan menuju masa depan ekonominya. Dengan keistimewaan penerapan Syariat Islam sebagai landasan hidup, pembangunan di Aceh tidak boleh hanya diukur dari angka pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) semata.

Ia harus bertransformasi menjadi sebuah konsep “Pembangunan Ekonomi yang Bermartabat”, yaitu sebuah pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, beretika, dan selaras dengan nilai-nilai Islam yang menjadi identitas dan roh masyarakatnya. Martabat itu terletak pada kemampuannya mencapai kemajuan materiil tanpa mengorbankan prinsip spiritual, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Pertama-tama, mari kita lihat fakta. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, pertumbuhan ekonomi Aceh pada triwulan III-2023 tercatat sebesar 3,21 persen, dengan kontribusi terbesar dari sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial (20,77 % ), diikuti perdagangan (14,10 % ), dan pertanian (13,69).

Baca juga: Strategic Foresight Untuk Masa Depan Aceh yang Bermartabat

Sektor migas, yang pernah menjadi andalan, kini menyusut. Data ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi pada belanja pemerintah dan sektor primer yang rentan. 

Di sisi lain, tingkat kemiskinan Aceh per Maret 2023 masih sebesar 14,88 % , tertinggi di Sumatera dan jauh di atas rata-rata nasional (9,36 % ). Ini adalah paradoks yang harus dipecahkan: kekayaan sumber daya yang melimpah belum sepenuhnya terdistribusi secara adil.

Di sinilah Syariat Islam harus hadir bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai kerangka nilai yang memperkuat fondasi dan mengarahkan tujuan pembangunan.

Prinsip-prinsip seperti keadilan (‘adl), kesejahteraan bersama (maslahah ‘ammah), larangan riba dan spekulasi (gharar), serta penjagaan terhadap lingkungan (hifzh al-bi’ah) harus menjadi kompas. Lalu, bagaimana menerapkannya pada faktor-faktor penggerak ekonomi?

Investasi dan Infrastruktur harus diarahkan untuk kemaslahatan umat. Investasi asing dan domestik sangat dibutuhkan, tetapi harus melalui filter yang ketat. Prinsip halalan thayyiban berlaku: investasi harus di sektor yang halal, beretika, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Infrastruktur jalan, pelabuhan seperti Pelabuhan Malahayati, dan bandara harus dibangun tidak hanya untuk mengeksploitasi sumber daya, tetapi untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan, mempermudah distribusi hasil pertanian dan perikanan ke pasar, serta mendukung pariwisata yang beradab.

Proyek-proyek infrastruktur harus transparan dan bebas dari korupsi, yang jelas-jelas bertentangan dengan Syariat.

Pembangunan infrastruktur tidak boleh lagi abai terhadap lingkungan. Pemerintah perlu mengalihkan subsidi fosil secara bertahap untuk membiayai infrastruktur hijau, seperti transportasi massal berbasis listrik, sistem pengelolaan air dan sampah yang berkelanjutan, serta restorasi ekosistem pesisir seperti mangrove.

Mangrove bukan hanya pelindung dari abrasi, tetapi juga penyerap karbon yang sangat efisien. Nilai ekonomi dari jasa ekosistem ini jauh lebih besar daripada nilai kayunya ketika ditebang.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam merupakan ujian martabat yang nyata. Aceh dikaruniai gas alam, minyak bumi, dan hasil hutan yang luar biasa. Syariat Islam mengajarkan bahwa kekayaan alam adalah amanah dari Allah untuk kemakmuran seluruh rakyat, bukan segelintir elite atau korporasi. Karena itu, pengelolaannya harus mengutamakan keadilan intergenerasi.

Hasil dari sektor migas dan tambang harus dialokasikan secara signifikan untuk pembangunan sumber daya manusia, diversifikasi ekonomi, dan dana abadi (wakaf) untuk pendidikan dan kesehatan. Eksploitasi hutan harus dihentikan dan beralih ke pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat adat, sesuai prinsip hifzh al-bi’ah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved