Berita Aceh Utara
Enam Terdakwa Kasus Penyebaran Aliran Sesat Divonis, Sidang Putusan Sempat Tertunda Gegara Banjir
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon menjatuhkan vonis kepada 6 terdakwa kasus penyebaran ajaran sesat Millah Abraham pada 15 Januari 2026.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus penyebaran ajaran sesat Millah Abraham pada 15 Januari 2026.
- Sidang sempat tertunda akibat banjir yang merendam gedung pengadilan, namun akhirnya dilanjutkan hingga putusan dibacakan.
- Kelompok ini diyakini menyimpang dari ajaran Islam, termasuk mengangkat Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 dan menolak kewajiban salat lima waktu.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon, Aceh Utara baru-baru ini sudah menggelar sidang kasus dugaan penyebaran ajaran menyimpang Misi Risalah Millah Abraham yang dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan agenda pembacaan amar putusan.
Sidang pamungkas kasus aliran serat tersebut berlangsung pada 15 Januari 2026.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ahmad Fauzi didampingi dua hakim anggota, Tubagus Sukron Tamimi dan Frandi Aluqu.
Sidang pembacaan vonis tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, SH dan Aulia, SH.
Sedangkan terdakwa didampingi pengacaranya.
Masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut adalah:
- Harun Arasyid (60), warga Bireuen, berperan sebagai Imam II.
- Nazari A Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara, berperan sebagai duta.
- Eko Sayono (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara, berperan sebagai bendahara.
- Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan.
- Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta asal Medan Barat, berperan sebagai Imam I dan pembaiat
- Mercusuar (27), pemuda asal Bireuen, berperan sebagai sekretaris.
Baca juga: Hakim MS Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon disebutkan, sidang kasus tersebut mulai didaftarkan pada 25 September 2025.
Namun, sidang tersebut sempat ditunda majelis hakim MS Lhoksukon mulai 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025, karena gedung MS Lhoksukon yang berada di kawasan Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon terendam banjir.
Kasus itu kembali disidangkan pada 11 Desember 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan agenda pembacaan materi tuntutan dibacakan JPU pada 12 Januari 2026.
Setelah mendengar materi pembelaan dan repliek jaksa, kemudian majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim pada 15 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 12 September 2025.
Baca juga: Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham Menunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Aliran sesat ini meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.
aliran sesat
Millah Abraham
Pengikut Millah Abraham di Aceh
kasus Millah Abraham
vonis kasus Millah Abraham
MS Lhoksukon
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Tiga Posisi Strategis Pejabat Lapas Lhoksukon Aceh Utara Diserahterimakan |
|
|---|
| Tim Propam Polda Aceh Periksa Senjata Api di Polres Aceh Utara, Perketat Pengawasan Internal |
|
|---|
| Antisipasi Cuaca Ekstrim El Nino, Polsek Meurah Mulia Sebarkan Imbauan ke Warga |
|
|---|
| Janda Muda Pengguna Sabu Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pria Lebih Berat, Tiga Masih DPO |
|
|---|
| 513 CJH Aceh Utara Jalani Peusijuek Penuh Haru, Siap Berangkat dalam Tiga Kloter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mahkamah-Syariyah-Lhoksukon-di-Alue-Mudem.jpg)