Berita Nagan Raya
Terbukti Pukuli Korban, Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Ditangkap Polres Nagan Raya
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di pondok di lahan miliknya.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap dua pelaku pengeroyokan di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Senin (26/1/2026) malam.
- Kedua tersangka berinisial A (42) dan AF (43), warga Nagan Raya, ditahan usai penyidik mengantongi bukti cukup berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Januari 2026.
- Kronologi kejadian: Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, korban berada di pondok lahan miliknya. Sejumlah orang datang dan melakukan pemukulan bersama-sama, menyebabkan korban terjatuh dan luka.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap 2 orang pelaku tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan di wilayah Kecamatan Beutong pada Senin (26/1/2026) malam.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berinisial A (42) dan AF (43) warga Nagan Raya, terkait peristiwa pengeroyokan di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 22 Januari 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, danPenahanan yang sah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di pondok di lahan miliknya. Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka," jelasnya.
Dikatakan, atas peristiwa tersebut, penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya dan disangkakan Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana lekerasan secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.
AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.(*)
Baca juga: Haji Uma Datangi Lokasi Pengeroyokan Pemuda Aceh di Masjid Sibolga dan Bertemu Pelaku di Mapolres
| Polres Nagan Raya Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis Sambut HUT Bhayangkara ke-80 |
|
|---|
| Barsela Berpotensi Hujan Petir |
|
|---|
| Pimpinan DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Ikut Retreat di Akmil Magelang |
|
|---|
| Kodim 0116 Nagan Raya Juara 2 Lomba Karya Jurnalis Pada TMMD 2026 |
|
|---|
| Kodim 0116/Nagan Raya Raih Juara 2 LKJ TMMD 2026, Ini Kategorinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Nagan-Raya-AKP-Muhammad-Rizal.jpg)