Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Barat Daya

MAA Abdya Susun Penetapan Mahar Nikah, Maksimal Lima Mayam Emas

MAA Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyusun penetapan batas maksimal mahar nikah, yang nanti akan diajukan kepada pemerintah daerah

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
MAHAR NIKAH - Ketua MAA Aceh Barat Daya (Abdya) Sabirin. 
Ringkasan Berita:Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya menetapkan batas maksimal mahar nikah lima mayam emas untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa mengurangi nilai budaya.
 
Aturan ini juga mengatur waktu prosesi adat, membatasi praktik tambahan seperti “pulang kue” dan larangan foto prewedding, serta akan diajukan ke Bupati Abdya untuk mendapatkan kekuatan hukum.
 
Sanksi pelanggaran diatur melalui Qanun Gampong, sementara kesepakatan pribadi seperti “peng hangoh” tetap menjadi keputusan kedua pihak.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyusun penetapan batas maksimal mahar nikah, yang nanti akan diajukan kepada pemerintah daerah.

Dalam penyusunan batas maksimal itu, pihak MAA menetapkan mahar sebesar lima mayam emas.

Ketua MAA Abdya, Sabirin, mengatakan pembahasan terkait mahar tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh. 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat di Kabupaten Abdya.

"Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan maksimal mahar sebesar lima mayam emas. Kita berharap ini nantinya menjadi Perbup atau Qanun", kata Sabirin, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Harga Emas di Abdya Juga Tersungkur, Segini Harga Emas Per Mayam Hari Ini 2 Februari 2026

Sabirin menjelaskan, jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar lebih dari lima mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap lima mayam. 

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan ditetapkan.

"Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar lima mayam lebih. Namun, saat ijab kabul tetap disebutkan lima mayam", ucapnya.

Selain mahar, MAA Abdya juga mengatur tentang waktu pelaksanaan adat perkawinan, baik bagi Lintoe (pengantin laki-laki) maupun Dara Baroe (pengantin perempuan).

Pengaturan waktu ini, jelas Sabirin, dimaksudkan agar prosesi adat berjalan tertib dan sesuai dengan nilai syariat dan adat Aceh.

"Waktu antar Lintoe maupun Dara Baroe di siang hari dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Kalau malam hari setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: Bupati Safaruddin Kukuhkan Pengurus MAA Abdya, Soroti Mahar Nikah

Selain itu, MAA Abdya turut membatasi adat-adat tambahan yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait adat tumbuh seperti pulang kue serta larangan foto sebelum sah menikah.

"Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. 

Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh," tegasnya.

Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Abdya

Jika sudah ditetapkan, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke gampong-gampong agar masyarakat memahami dan menjalankannya.

"Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada Bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat," katanya.

Terkait sanksi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan nantinya, Sabirin menyebutkan hal itu akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong, karena regulasi yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar.

Baca juga: Ketua MPU Aceh Faisal Ali, Mahar Tidak Harus Emas Bisa Berupa Lahan atau Ternak

"Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja," ucapnya.

Ia berharap masyarakat dapat menerima aturan tersebut demi kebaikan bersama, tanpa menimbulkan beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.

"Harapan kita, agar masyarakat kedepan dapat menerima dan menjalankannya dengan baik", ucapnya.

Peng hangoh itu kesepakatan kedua belah pihak

Sabirin juga menegaskan bahwa terkait uang cuma-cuma (Peng Hangoh) diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.

"Kalau mengenai peng hangoh itu kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini terkait isi kamar pengantin," jelasnya.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk.

Baca juga: Harga Emas di Pidie Amblas Rp 400 Ribu Per Mayam, Segini Dijual Harga Emas Hari Ini

"Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah anak," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. 

Ia menyebutkan, jika dalam bentuk Perbup maka akan dibahas di lingkungan Pemkab Abdya, sedangkan jika menjadi Qanun akan melibatkan DPRK dan pihak terkait lainnya.

"Kalau Perbup akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi Qanun tentu pembahasannya dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya," pungkas Darul Arkam. (*)

Baca juga: Rekomendasi MAA Aceh Barat, Mahar Cukup 5 Mayam Emas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved