Senin, 18 Mei 2026

Berita Banda Aceh

KPI Aceh Minta Asistensi Pusat Terkait Penyusunan Regulasi Penyiaran Digital

KPI Aceh meminta asistensi KPI Pusat dalam penyusunan regulasi penyiaran digital yang sedang difinalisasi.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MINTA ASISTENSI REGULASI – Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri menemui Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, untuk meminta asistensi terkait penyusunan regulasi penyiaran digital di Tanah Rencong. Pertemuan berlangsung di Kantor KPI Pusat, Jalan Ir H Juanda No 36, Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPI Aceh meminta asistensi KPI Pusat dalam penyusunan regulasi penyiaran digital yang sedang difinalisasi.
  • Regulasi ini akan mengatur siaran televisi, radio, hingga platform digital agar sesuai norma dan karakter masyarakat Aceh.
  • KPI Pusat mendukung langkah tersebut dan menilai pentingnya sinergi agar regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta pandangan dan asistensi dari KPI Pusat terkait penyusunan regulasi penyiaran digital di Tanah Rencong. 

Langkah tersebut dilakukan dengan menemui langsung Komisioner KPI Pusat, di Kantor KPI Pusat, Jalan Ir H Juanda Nomor 36, Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

“Kedatangan KPI Aceh ke KPI Pusat bertujuan untuk meminta asistensi dan pandangan strategis terkait penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh, yang saat ini sedang difinalisasi oleh KPI Aceh,” kata Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri. 

Menurut Samsul, regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur ekosistem penyiaran secara komprehensif di Aceh.

Tidak hanya mencakup lembaga penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga penyiaran berbasis digital yang diakses melalui platform media sosial serta berbagai aplikasi digital lainnya yang berkembang sangat masif.

“P3SPS Aceh ini disusun sebagai instrumen penguatan pengawasan penyiaran agar seluruh konten siaran yang beredar di Aceh tetap sejalan dengan norma, etika, dan karakter masyarakat Aceh, baik pada media penyiaran konvensional maupun digital,” ujarnya.

Baca juga: Jaga Moral Generasi Muda, Wali Nanggroe Dukung KPI Aceh Awasi Ruang Digital

Dalam pertemuan itu, ia juga menjelaskan kewenangan KPI Aceh dalam menyusun regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 153, memberikan kewenangan kepada Aceh untuk mengatur bidang penyiaran di wilayahnya. 

Kewenangan tersebut kemudian diturunkan melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Berdasarkan mandat tersebut, kata dia, KPI Aceh selanjutnya menyusun regulasi turunan melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPIA) tentang P3SPS Aceh sebagai pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang berlaku khusus di Aceh.

“KPI Aceh berharap, melalui koordinasi dan asistensi ini, regulasi P3SPS Aceh dapat segera difinalisasi dan menjadi instrumen penguatan tata kelola penyiaran di Aceh, sekaligus menjadi model pengaturan penyiaran digital di daerah dengan kekhususan tertentu,” pungkasnya. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan KPI Aceh.

Baca juga: KPI Aceh Mulai Bahas Regulasi Penyiaran Internet Berbasis Kearifan Lokal

Ia menilai, upaya yang dilakukan KPI Aceh merupakan langkah strategis dan progresif dalam merespons perkembangan penyiaran digital. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved