Minggu, 26 April 2026

Berita Banda Aceh

Hakim Vonis 2 Pejabat BGP Aceh 3 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,2 Miliar

Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pejabat BGP Aceh berinisial TW dan M atas kasus korupsi anggaran 2022–2024.

Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SIDANG KASUS BGP - Dua terdakwa dugaan kasus korupsi di BGP Aceh menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Banda Aceh pada 23 September 2025). Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara kepada kedua terdakwa dalam sidang putusan, Senin (2/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pejabat BGP Aceh berinisial TW dan M atas kasus korupsi anggaran 2022–2024.
  • Keduanya dihukum 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar subsidair 8 bulan penjara.
  • Kejaksaan menegaskan putusan ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi dan peringatan keras bagi pengelola keuangan negara.

 

Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pejabat BGP Aceh berinisial TW dan M atas kasus korupsi anggaran 2022–2024.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa berinisial TW (50), dan M (46), dalam perkara korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pamungkas yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Vonis tersebut menegaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada Tahun Anggaran 2022–2023 (Jilid I) dan 2024 (Jilid II).

Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan modus penyalahgunaan anggaran di lingkungan BGP Aceh.

Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan Guru, Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara

Data yang dihimpun Serambinews.com mengungkapkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan penjara bila tidak dibayar.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,2 miliar, subsidair 8 bulan penjara jika tidak dilunasi.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH menegaskan, bahwa putusan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Kasi Intel Kejari Aceh Besar.

Baca juga: VIDEO - Sidang Perdana Dugaan Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi, M Lanjut ke Pembuktian

Filman juga mengajak seluruh pihak menanamkan nilai integritas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Vonis terhadap dua pejabat BGP Aceh ini menjadi simbol bahwa praktik korupsi, terutama di sektor pendidikan, tidak akan ditoleransi.

Selain memberikan efek jera bagi pelaku, putusan ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan komitmen negara dalam menjaga integritas birokrasi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved