Berita Banda Aceh
Hakim Vonis 2 Pejabat BGP Aceh 3 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,2 Miliar
Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pejabat BGP Aceh berinisial TW dan M atas kasus korupsi anggaran 2022–2024.
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pejabat BGP Aceh berinisial TW dan M atas kasus korupsi anggaran 2022–2024.
- Keduanya dihukum 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar subsidair 8 bulan penjara.
- Kejaksaan menegaskan putusan ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi dan peringatan keras bagi pengelola keuangan negara.
Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua pejabat BGP Aceh berinisial TW dan M atas kasus korupsi anggaran 2022–2024.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa berinisial TW (50), dan M (46), dalam perkara korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pamungkas yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Vonis tersebut menegaskan bahwa keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada Tahun Anggaran 2022–2023 (Jilid I) dan 2024 (Jilid II).
Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan modus penyalahgunaan anggaran di lingkungan BGP Aceh.
Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan Guru, Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara
Data yang dihimpun Serambinews.com mengungkapkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair 3 bulan penjara bila tidak dibayar.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,2 miliar, subsidair 8 bulan penjara jika tidak dilunasi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH menegaskan, bahwa putusan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Kasi Intel Kejari Aceh Besar.
Baca juga: VIDEO - Sidang Perdana Dugaan Korupsi BGP Aceh, TW Ajukan Eksepsi, M Lanjut ke Pembuktian
Filman juga mengajak seluruh pihak menanamkan nilai integritas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Vonis terhadap dua pejabat BGP Aceh ini menjadi simbol bahwa praktik korupsi, terutama di sektor pendidikan, tidak akan ditoleransi.
Selain memberikan efek jera bagi pelaku, putusan ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan komitmen negara dalam menjaga integritas birokrasi.(*)
vonis kasus korupsi
sidang korupsi BGP Aceh
Kasus Korupsi di BGP Aceh
korupsi BGP Aceh
terdakwa korupsi BGP Aceh
PN Tipikor Banda Aceh
Kejari Aceh Besar
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Mulai 1 Mei 2026, JKA Tanggung 604.446 Jiwa Termasuk Orang Mampu yang Sakit |
|
|---|
| 34 Titik Panas Muncul di Aceh, BMKG Peringatkan Risiko Karhutla Kian Tinggi |
|
|---|
| Stok Beras Bulog di Aceh Capai 65 Ribu Ton |
|
|---|
| Ramza Harli Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Perbakin Kota Banda Aceh |
|
|---|
| Warga Aceh Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Ini Pemicunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-perdana-kasus-BGP-Aceh.jpg)