Berita Lhokseumawe
Penerapan UMP Berimbas PHK di Lhokseumawe Dampak Kebijakan tanpa Analisis
Penegakan UMP Aceh 2026 di Lhokseumawe menyebabkan 185 pekerja rumah sakit swasta terkena PHK.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Namun kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baik dan dasar regulasinya semata.
Keberhasilan kebijakan justru ditentukan oleh kualitas perumusan, cara pelaksanaan, serta dampak sosial yang ditimbulkannya di lapangan.
Di Kota Lhokseumawe terdapat sedikitnya 11 rumah sakit swasta yang selama ini bergerak di sektor pelayanan kesehatan dan melayani masyarakat lintas daerah.
Fakta yang muncul pascapenegasan penegakan UMP menunjukkan bahwa sejumlah rumah sakit merumahkan karyawannya.
"Data awal yang terpublikasi di media mencatat sekitar 185 orang tenaga kerja terdampak. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata dari guncangan sosial yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan publik," urai Sofyan.
Di titik inilah persoalan kebijakan publik menjadi terang.
Baca juga: VIDEO - Ekses Penerapan UMP, 185 Pekerja di RS Swasta Lhokseumawe Di-PHK Jelang Ramadhan
Masalah utama bukan terletak pada tujuan kebijakan, melainkan pada cara kebijakan tersebut dirancang dan dijalankan.
"Jika dianalisis menggunakan kerangka Mazmanian dan Sabatier maupun Pressman dan Wildavsky, kegagalan kebijakan ini tampak jelas pada level implementasi," tegas Sofyan.
Pemerintah Kota memilih pendekatan top-down yang kaku tanpa memastikan kesiapan aktor pelaksana.
Penegakan UMP dilakukan tanpa audit kemampuan keuangan rumah sakit, tanpa pemetaan struktur biaya operasional, serta tanpa skema transisi bertahap.
Dalam kondisi demikian, rumah sakit, meskipun bergerak di sektor layanan sosial, akan mengambil pilihan yang dianggap paling rasional secara ekonomi, yaitu mengurangi tenaga kerja.
Kebijakan ini juga memperlihatkan ketiadaan analisis dampak kebijakan (policy impact assessment).
Dalam praktik kebijakan publik modern, seharusnya terdapat analisis ex-ante yang memproyeksikan berbagai kemungkinan, termasuk skenario terburuk.
Pertanyaan mendasar seperti berapa jumlah tenaga kerja yang berisiko kehilangan pekerjaan jika UMP ditegakkan secara serentak seharusnya dijawab sejak awal.
Fakta bahwa pertanyaan ini tidak pernah dijawab menunjukkan lemahnya perencanaan kebijakan.
pengamat sosial
Pengamat Sosial Sofyan SSos
UMP
PHK
Pemko Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Muhammad Zuhdan Ansharulhaq, Mahasiswa PNL Juara 1 Pilmapres 2026, Siap Wakili Aceh ke Nasional |
|
|---|
| Kapolres dan Pejabat Utama Polres Lhokseumawe Ikut Latihan Menembak |
|
|---|
| Program Orang Tua Asuh, Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni 150 Anak Yatim |
|
|---|
| Fauzi Putra Beureunun Jadi Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Ini Jenjang kariernya di Kejaksaan |
|
|---|
| Rania Syakira Mahasiswi Universitas Bumi Persada Raih Juara 3 Pilmapres Aceh 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengamat-sosial-ulas-penyebab-PHK.jpg)