Minggu, 10 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Penerapan UMP Berimbas PHK di Lhokseumawe Dampak Kebijakan tanpa Analisis 

Penegakan UMP Aceh 2026 di Lhokseumawe menyebabkan 185 pekerja rumah sakit swasta terkena PHK.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENYEBAB PHK - Pengamat Sosial, Sofyan, SSos menilai, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 185 pekerja di rumah sakit swasta dikarenakan Pemerintah Kota (Pemko) dalam melakukan penegakan UMP tanpa proses audit kemampuan keuangan rumah sakit, tanpa pemetaan struktur biaya operasional, serta tanpa skema transisi bertahap. 

Karena itu, pemutusan hubungan kerja terhadap 185 orang bukanlah kejadian tak terduga, melainkan konsekuensi kebijakan yang sebenarnya dapat diprediksi.

Persoalan ini tidak berhenti pada kegagalan implementasi. Jika ditarik lebih dalam ke perspektif formulasi kebijakan publik, tampak bahwa problem kebijakan ini sesungguhnya telah muncul sejak tahap perumusan.

Dalam ilmu kebijakan publik, formulasi kebijakan mencakup pendefinisian masalah, perumusan tujuan, penyusunan alternatif kebijakan, serta analisis kelayakan dan dampak. 

Dalam kasus penegakan UMP di Lhokseumawe, kelemahan pertama terletak pada pendefinisian masalah yang terlalu sempit. Pemerintah daerah tampaknya memaknai persoalan hanya sebagai ketidakpatuhan perusahaan terhadap UMP

Padahal, khusus pada sektor kesehatan, persoalannya jauh lebih kompleks.

Bukan semata soal patuh atau tidak patuh, melainkan kemampuan struktural rumah sakit dalam menyesuaikan diri dengan kenaikan upah secara cepat dan seragam.

Kesalahan dalam mendefinisikan masalah ini berimplikasi langsung pada pilihan solusi kebijakan. 

Ketika masalah dipahami secara simplistik, solusi yang diambil pun menjadi tunggal dan koersif, yaitu penegakan penuh UMP tanpa diferensiasi sektor. 

Rumah sakit diperlakukan sama dengan perusahaan profit murni, tanpa mempertimbangkan karakter sektor kesehatan sebagai layanan publik yang padat karya dan memiliki margin keuangan terbatas.

Kelemahan formulasi juga terlihat pada ketiadaan perumusan alternatif kebijakan. 

Dalam formulasi kebijakan yang sehat, pemerintah seharusnya menyusun beberapa opsi kebijakan, seperti penerapan bertahap, pengecualian sementara, subsidi upah, atau insentif fiskal daerah. 

Namun dalam kasus ini, kebijakan seolah disajikan sebagai satu-satunya pilihan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Lebih jauh lagi, tidak terlihat adanya analisis kelayakan dan dampak kebijakan pada tahap formulasi. 

Risiko pemutusan hubungan kerja tidak pernah benar-benar masuk dalam pertimbangan kebijakan.

Akibatnya, kebijakan tampak kuat secara regulasi, tetapi rapuh secara sosial. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved