Selasa, 21 April 2026

Opini

Kebangkitan Petani Garam Aceh Pascaterdampak Bencana

Urgensi dan langkah strategis kebangkitan usaha garam lokal, di mana program ini dapat melibatkan sinergi bersama antara Kementerian Kelautan dan

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
T. Tansri Jauhari, SE, Ketua Rumah Garam Aceh – Asosiasi Industri Garam Aceh. 

Oleh: T. Tansri Jauhari, SE, Ketua Rumah Garam Aceh – Asosiasi Industri Garam Aceh

WACANA revitalisasi tambak garam di Provinsi Aceh yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dengan alokasi anggaran sebesar Rp 25 miliar menjadi angin segar bagi masyarakat pesisir pantai Aceh, terutama bagi petani garam lokal dan petambak bidang perikanan setelah luluh lantak akibat banjir bandang pada November 2025 lalu (berita Serambi Indonesia tanggal 28 November 2025). Rencana ini bukan sekadar soal perbaikan fasilitas fisik, melainkan momentum transformasi manajemen sehat dan sejahtera bagi para petani dan pengusaha garam lokal menuju industrialisasi produk garam.

Urgensi dan langkah strategis kebangkitan usaha garam lokal, di mana program ini dapat melibatkan sinergi bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia sebagai penyedia anggaran, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh sebagai pelaksana data, serta Rumah Garam Aceh (RGA) yang siap memberikan pendampingan teknis atau bimbingan teknis (bimtek) bagi 413 petani garam lokal di wilayah yang terdampak banjir bandang, yang saat ini tengah berjuang memulihkan usaha dan ekonomi keluarga mereka, baik untuk saat ini maupun masa depannya.

Pasca banjir bandang, produksi garam lokal anjlok hingga menyebabkan kelangkaan pasokan bahan baku sampai 50 persen di tingkat konsumen. Harga garam juga sempat melonjak 25 % , dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.000 per kg. Dalam rencana revitalisasi usaha garam Aceh akan dilakukan perbaikan di beberapa wilayah seluas 37,18 hektar lahan usaha petani garam lokal, yang inti dari perubahan ini adalah mendorong migrasi teknologi dari metode usaha garam rebus tradisional yang boros kayu bakar menuju sistem tunnel yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Baca juga: Puluhan Dapur Garam dan Pondok Wisata di Lancok-Aceh Utara Disapu Banjir, Satu Warga Terseret Arus

Jatuh bangun para petani dan pengusaha garam lokal ini disebabkan fasilitas sarana dan prasarana produksi usaha yang tidak terdukung dengan baik.

Dampak dari penundaan program revitalisasi petani garam lokal hanya akan memperpanjang ketergantungan Provinsi Aceh terhadap kebutuhan bahan baku garam, yang saat ini 80 % masih dipasok dari luar daerah. Rumah Garam Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Aceh agar dapat mengeluarkan satu kebijakan yang berpihak kepada petani garam lokal serta berfokus pada pengembangan seluruh kluster usaha petani garam lokal di sepanjang bibir pantai Aceh yang meliputi: Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Aceh Barat Daya.

Kemandirian ekonomi Aceh di bidang usaha garam merupakan titik awal pemberdayaan kolektif bagi petani garam lokal Aceh pasca banjir bandang. Hal ini merupakan bagian dari hilirisasi potensi sumber daya air laut yang dapat mensejahterakan masyarakat pesisir untuk berproduksi garam secara tertata kelola.

Aceh tidak perlu diragukan lagi, mengingat Aceh masuk dalam kategori urutan ke-10 provinsi penghasil garam dan nomor satu di Sumatera. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan penggaraman nasional yang mengatur peran pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan sentra ekonomi garam rakyat, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Dengan adanya peraturan tersebut, kiranya peluang terbuka bagi Pemerintah Aceh untuk lebih siap dan memprioritaskan program petani garam di daerah pesisir pantai. Sangat ironis jika daerah dengan potensi garis pantai yang luas masih mengandalkan pasokan bahan baku garam dari luar Aceh dan tidak memperhatikan dampak perubahan iklim, tata kelola risiko, serta ketahanan industri lokal.

Rumah Garam Aceh (RGA) mengusulkan konsep penguatan petani garam Aceh dimulai dari hulu hingga ke hilir, khususnya petani garam rebus, sehingga dapat mengintegrasikan pengelolaan komoditas garam lokal Aceh ke arah penanganan yang lebih baik. Selama ini, garam Aceh hanya menjadi komoditas dari sisi hulu dengan nilai ekonomi yang tidak signifikan.

Kita ketahui bahwa kualitas garam Aceh tidak kalah dengan garam dari luar daerah, terutama dari sisi cita rasa yang lebih kuat, tekstur yang lebih halus dan bersih, serta telah memenuhi standar dan belum banyak terkontaminasi limbah industri. Sebagian daerah bahkan secara kualitas air bahan baku telah memenuhi kadar NaCl mencapai 90–95 % , yang dengan terpenuhinya kualitas air ini akan mempermudah proses legalitas usaha seperti izin usaha NIB, sertifikasi halal, dan sebagainya.

Rumah Garam Aceh akan menerapkan tiga konsep pendampingan, yaitu: (1) Perlakuan; (2) Penanganan; dan (3) Proses Produksi. Tahapan pendampingan dimulai dari perlakuan dan penanganan kluster, meliputi akurasi data penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran serta integrasi lahan dalam setiap kawasan kluster.

Pada proses produksi, dilakukan peralihan ke teknologi tunnel untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi dengan bahan baku pembakaran yang lebih murah serta adaptif terhadap perubahan iklim. Penguatan ekosistem dilakukan dengan peran pemerintah dalam menyiapkan regulasi dan akses modal melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta perbankan, sementara pihak swasta bertindak sebagai penyerap (offtaker) produk garam hasil produksi.

Sinergitas program garam Aceh perlu terus diperkuat karena pada dasarnya petani garam Aceh memiliki semangat juang yang besar, namun masih memerlukan perhatian dari berbagai sisi, mulai dari penguatan sumber daya manusia, penambahan fasilitas sarana dan prasarana, hingga yang paling utama adalah akses modal yang selama ini belum tersentuh secara optimal, baik dari pemerintah maupun dukungan keuangan dari pihak perbankan di Aceh.

Sebaliknya, pemerintah juga harus menyiapkan regulasi, memfasilitasi sarana dan prasarana, serta membuka akses permodalan dan pemasaran. Sementara itu, pihak swasta turut serta dalam penyerapan hasil produksi dan pengolahan garam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved