Opini
Etika Pengajar dalam Membangun Masa Depan Peradaban Handal
Bila merujuk pada sebuah kitab klasik tentang etika keilmuan. Kitab tersebut menyebutkan tujuh etika yang harus dipegang
Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh
PROFESI guru sedang dalam krisis etika. Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 dari KPK menunjukkan skor integritas pendidikan Indonesia turun dari 73,7 menjadi 69,5.
Lebih memprihatinkan, 30 persen guru dan dosen menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal lumrah. Sebanyak 18 % pimpinan satuan pendidikan juga berpandangan sama. Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah alarm bahwa etika pengajar dalam keadaan darurat.
Bila merujuk pada sebuah kitab klasik tentang etika keilmuan. Kitab tersebut menyebutkan tujuh etika yang harus dipegang pengajar dan penuntut ilmu. Sayangnya, ketujuh etika itu mulai ditinggalkan.
Pertama, jangan mengabaikan tugas karena penyakit ringan. Prinsip ini mengajarkan profesionalisme. Namun data SPI 2024 melaporkan 69 % siswa masih menyaksikan gurunya terlambat hadir.
Keterlambatan adalah bentuk kecil dari pengabaian tugas. Jika guru merasa boleh datang terlambat, ia mengajarkan bahwa disiplin bisa ditawar.
Baca juga: Transformasi 5 Pilar Inovasi untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera
Sebuah studi tahun 2025 dari Kementerian PANRB menemukan bahwa tingkat absensi guru tanpa keterangan mencapai 15 % di daerah terpencil.
Penyakit ringan seperti flu atau sakit kepala sering dijadikan alasan untuk tidak masuk. Padahal, guru bisa tetap mengajar dengan metode daring sederhana atau memberi tugas terstruktur.
Kedua, tidak boleh bertanya dengan tujuan membingungkan atau mengalahkan. Larangan ini mengajarkan kejujuran intelektual. Fakta di lapangan justru sebaliknya.
Data dari Kementerian Pendidikan tahun 2025 menunjukkan angka kecurangan akademik masih tinggi. Sebanyak 78 % sekolah melaporkan kasus menyontek di kalangan siswa. Di perguruan tinggi, angkanya mencapai 98 % .
Ini mencerminkan budaya intelektual yang sakit. Jika calon guru terbiasa mencontek saat kuliah, bagaimana ia akan mengajarkan kejujuran kepada muridnya?
Mereka yang terbiasa menyontek juga akan kesulitan menolak gratifikasi. Akar masalahnya adalah hilangnya komitmen terhadap kebenaran.
Hadits dalam Sunan Abu Daud melarang pertanyaan yang membingungkan ulama hingga tergelincir dalam masalah rumit. Masalah rumit di sini adalah perkara yang tidak berguna dalam agama.
Dalam konteks modern, pertanyaan menjebak sering muncul di ruang kelas atau diskusi ilmiah. Guru yang etis tidak akan melontarkan pertanyaan untuk mempermalukan siswa. Ia bertanya untuk membangun pemahaman, bukan untuk menang.
| Kas Publik dan Kuasa Pribadi |
|
|---|
| South Andaman Menunggu: Akankah Putra dan Putri Aceh Menjadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri? |
|
|---|
| Demokrasi Aceh: Antara Kekhususan dan Penyeragaman |
|
|---|
| Dzulhijjah, Bulan Pendidikan: Belajar dari Nabi Ibrahim Mendidik Anak dan Keluarga |
|
|---|
| Transformasi 5 Pilar Inovasi untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/apridarrr.jpg)