Kamis, 21 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

YARA Dukung DPRK Aceh Singkil Gunakan Hak Interpelasi, Ini Alasannya

YARA mendukung DPRK Aceh Singkil menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Safriadi.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Dede Rosadi
DUKUNG HAK INTERPELASI - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim menyatakan dukungan terhadap tuntutan penggunakan hak interpelasi kepada Bupati Safriadi Oyon. 

"Sekolah Rakyat kacau, masa tanah untuk Sekolah Rakyat, tanah anak bupati tanah kosong Rp 200 juta," teriak pengunjuk rasa. 

Pemakzulan menurut peserta aksi dapat dimulai dari pengajuan hak interpelasi. Kemudian berlanjut dengan hak angket.  

"DPRK jangan takut, kami di depan kita makzulkan bupati," teriak Mustafa, peserta unjuk rasa yang mengaku merupakan tim sukses dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman. 

Hak Interplasi 

Sementara itu, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon. 

Pernyataan tersebut disampaikan wakil rakyat ketika mendapat desakan dari massa yang melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK setempat di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara. 

"Bahwa interplasi ini akan kami bahas agar proses interplasi itu tidak cacat hukum," kata Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun. 

Sebelumnya, Amaliun dan dua Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil yaitu Darto serta Wartono, menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi.

Perwakilan massa lantas bertanya kepada tiga ketua fraksi di DPRK Aceh Singkil, apakah setuju mengajukan hak interpelasi?

Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Singkil, dr Desra Novianto mengatakan, jika pimpinan setuju maka fraksinya otomatis setuju. 

Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Singkil, Juliadi.

"Kami Fraksi Gerindra, ada PPP dan Golkar, kalau demi rakyat kami sepakat. Insya Allah hari ini kami rapat," ujar Juliadi. 

Jawaban sedikit diplomatis disampaikan Ketua Fraksi Sahabat DPRK Aceh Singkil, Fairuz Akhyar.

Menurut Fairuz, Fraksi Sahabat merupakan pengusung pemerintah dalam hal ini pasang Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman. 

Lantaran sebagai pengusung, pihaknya perlu melakukan kajian mendalam untuk menggunakan hak interpelasi.

"Fraksi Sahabat ini pengusung pemerintah, jadi kami akan lihat dan kaji lebih dalam menuju ke sana," ujarnya. 

Sementara anggota DPRK Aceh Singkil yang menemui pengunjuk rasa menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi

Selain dalam bentuk ucapan, pernyataan setuju menggunakan hak interpelasi juga dilakukan dengan penandatanganan tuntutan yang diajukan pengunjuk rasa. 

Tanda tangan dilakukan tiga pimpinan anggota DPRK Aceh Singkil yang disertai cap basah. 

Sementara Koordinator Unjuk Rasa, Ahmad Padil Lausar mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 2x24 jam kepada DPRK Aceh Singkil menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa

"Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan datang dengan massa lebih besar dan segel Kantor DPRK," tukas Ahmad Padil Lausar.(*)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved