Minggu, 26 April 2026

Berita Lhokseumawe

STIH Al-Banna Lhokseumawe dan KKR Aceh Teken MoU, Perkuat Riset & Pengabdian untuk Perlindungan HAM

STIH Al-Banna Lhokseumawe dan KKR Aceh menandatangani MoU pada 14 Februari 2026 untuk memperkuat riset dan pengabdian terkait perlindungan HAM.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
NASKAH KERJA SAMA - Ketua STIH Al-Banna, Muksalmina, MH dan Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, MHum memperlihatkan naskah kerja sama setelah ditandatangani, Sabtu (14/2/2026). Foto Dok STIH Al-Banna Lhokseumawe 

Ringkasan Berita:
  • STIH Al-Banna Lhokseumawe dan KKR Aceh menandatangani MoU pada 14 Februari 2026 untuk memperkuat riset dan pengabdian terkait perlindungan HAM.
  • Kerja sama ini mencakup penelitian bersama, publikasi ilmiah, program magang, serta kegiatan pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat.
  • Ketua STIH Muksalmina dan Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menegaskan kemitraan ini sebagai langkah strategis memperkuat akses keadilan dan perlindungan HAM di Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sepakat menjalin kerja sama pada Sabtu (14/2/2026), di Aula STIH Al-Banna, Lhokseumawe.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Naskah MoU oleh Ketua STIH Al-Banna Lhokseumawe, Muksalmina, MH dan Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, MHum.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya penelitian dan pengabdian yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Terutama dalam isu-isu keadilan, rekonsiliasi, dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM.

Kolaborasi tersebut mencakup pengembangan riset bersama, pertukaran data dan informasi untuk kepentingan akademik, publikasi ilmiah, diskusi/kelas praktisi, serta peluang pembelajaran lapangan bagi mahasiswa melalui program magang dan keterlibatan kegiatan pengabdian.

Muksalmina kepada Serambinews.com, Minggu (15/2/2026), menyebutkan, MoU ini sebagai langkah strategis agar kampus hukum hadir lebih kuat dalam kerja-kerja kemanusiaan. 

Baca juga: STIH Al-Banna Lhokseumawe Kembali Raih Penghargaan LLDikti XIII, Kali Ini Kategori Pelaporan SPMI

Ia menegaskan, pengabdian dan penelitian harus berorientasi pada kebutuhan publik dan ikut mendorong perlindungan hak asasi manusia serta akses keadilan.

“Bagi kami, pengabdian dan penelitian tidak boleh berhenti pada ruang akademik. Ia harus menjadi jalan untuk memperkuat perlindungan HAM dan memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang rentan,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga akan memperkaya riset socio-legal dan memperkuat program pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat.

Sehingga output akademik tidak hanya “terbit”, tetapi juga “terasa”.

Sementara itu, Masthur Yahya, SH, MHum mengatakan, dukungan perguruan tinggi penting untuk memperkuat ekosistem pemajuan HAM dan keadilan di Aceh.

Ia berharap kemitraan ini mendorong lahirnya kajian-kajian yang solid, sekaligus kerja nyata di tengah masyarakat.

Baca juga: 27 Tahun Tragedi Idi Cut–Ara Kundoe, KKR Aceh: Luka Itu Masih Membekas

“Kerja-kerja perlindungan HAM dan keadilan membutuhkan dukungan akademik yang kuat melalui penelitian, publikasi, serta pengabdian yang menyentuh langsung masyarakat,” urai dia. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved