Kupi Beungoh
COP, SSCEC, dan Amanah Menjaga Aceh dari Ancaman Wabah Gerbang Maritim yang Semakin Sibuk
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pelayaran di pelabuhan Aceh menunjukkan tren meningkat seirin
Penerapan COP dan SSCEC merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerangka International Health Regulations (IHR 2005) yang menuntut kesiapsiagaan negara menghadapi ancaman kesehatan lintas batas.
Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan menegaskan mandat pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan di pintu masuk negara. Balai Kekarantinaan Kesehatan menjalankan fungsi ini melalui surveilans epidemiologi, pemeriksaan kesehatan kapal, pengendalian vektor, hingga respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
Di Aceh, fungsi tersebut memiliki dimensi strategis yang tidak bisa ditawar. Setiap penerbitan COP adalah keputusan berbasis penilaian risiko; setiap SSCEC adalah jaminan bahwa standar sanitasi internasional dipenuhi.
Pelabuhan sebagai Garis Depan Ketahanan Kesehatan
Ketahanan nasional sering dipahami dalam kerangka militer atau ekonomi. Padahal, ketahanan kesehatan di pintu masuk negara sama pentingnya. Sejarah pandemi menunjukkan bahwa transportasi global menjadi jalur utama penyebaran penyakit.
Aceh, dengan posisi geografisnya yang terbuka pada jalur pelayaran internasional, harus menyadari bahwa satu celah kecil dalam pengawasan dapat berujung pada konsekuensi besar.
Jangan Menunggu Krisis untuk Bertindak
Kebijakan kesehatan sering kali baru mendapat perhatian setelah krisis terjadi. Padahal esensi kekarantinaan adalah pencegahan. COP dan SSCEC bekerja justru ketika tidak ada kejadian — karena ancaman berhasil dicegah.
Investasi pada sistem ini mungkin tidak selalu terlihat, tetapi ketika sistem melemah, dampaknya bisa sangat mahal, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Tanggung Jawab Kolektif
Menjaga pintu masuk negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha pelayaran, operator pelabuhan, otoritas lokal, dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan kepatuhan terhadap standar kesehatan.
Koordinasi lintas sektor, transparansi, dan komunikasi risiko menjadi fondasi agar sistem kekarantinaan kesehatan tetap tangguh menghadapi dinamika global.
Penutup: Menjaga Gerbang Barat Nusantara
Di tengah lalu lintas kapal yang tak pernah berhenti di Selat Malaka, Aceh berdiri sebagai penjaga gerbang. COP dan SSCEC mungkin tampak sederhana, tetapi di baliknya terdapat mekanisme perlindungan yang menentukan apakah ancaman berhenti di pelabuhan atau menyebar ke masyarakat.
Kebangkitan kembali campak dan kewaspadaan terhadap virus Nipah mengingatkan bahwa ancaman kesehatan selalu ada — menunggu celah sekecil apa pun.
Memperkuat kekarantinaan kesehatan bukan sekadar pilihan teknis, melainkan keputusan strategis untuk melindungi masa depan. Di ujung barat Indonesia, tanggung jawab itu nyata: memastikan bahwa setiap kapal yang datang membawa manfaat, bukan bencana.
Dan karena itu, garis pertahanan kesehatan di Aceh harus selalu waspada — tidak boleh lengah, tidak boleh longgar.
*) PENULIS Alumni Magister Kesehatan Masyarakat UNMUHA Aceh dan Entomolog Ahli di BKK Kelas I Banda Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
| Kanibalisme Politik, Metafora Politisi Aceh |
|
|---|
| Literasi Digital Bukan Sekadar Bisa Pakai Gadget |
|
|---|
| Mobil Penumpang di Jalan Raya: Antara Kecepatan, Keselamatan, dan Kenyamanan |
|
|---|
| Adat ngon Hukom Tata Kelola Pemerintah Aceh: Hana Lagee Zat ngon Sifeut? |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 8, Mendorong Terwujudnya Damai yang Tertunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Maritim-74u4j4.jpg)