Berita Banda Aceh
Begini Kronologis Penangkapan Dedi Saputra, Pendeta Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad
Dedi Saputra, pendeta asal Aceh sekaligus pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh atas dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Dedi Saputra, pendeta asal Aceh sekaligus pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
- Penangkapan dilakukan di Bengkayang, Kalimantan Barat, setelah adanya laporan dari organisasi Islam dan Dinas Syariat Islam Aceh.
- Setelah pemeriksaan, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ia ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh sejak 20 Februari 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Unit 3 Subdit Siber berhasil menangkap Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama.
Penangkapan terhadap pendeta asal Aceh itu dipimpin oleh Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Iptu Adam Maulana. Terduga tersangka diamankan di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi melalui Kanit Siber, Iptu Adam Maulana menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.
Menanggapi laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (17/2/2026), tim berangkat menuju Bengkayang, Kalimantan Barat, serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Selanjutnya, pada Rabu (18/2/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB, tim bersama personel Polres Bengkayang membawa Dedi Saputra untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Bengkayang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara melalui zoom, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Adam.
Lebih lanjut, pada Kamis (19/2/2026), tim membawa tersangka menuju Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Sehari kemudian, yakni pada Jumat (20/2/2026) tersangka tiba di Polda Aceh dan langsung menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pendeta Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad Ditangkap Ditreskrimsus di Kalimantan
Iptu Adam menyebutkan, saat pemeriksaan awal di Mapolda Aceh, tersangka Dedi Saputra belum didampingi kuasa hukum.
“Ia bersedia diambil keterangan tanpa didampingi kuasa hukum dan akan dilanjutkan pemeriksaan kemudian hari yang akan di dampingi kuasa hukum,” jelasnya.
Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Dedi Saputra dan menitipkannya di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026.
Baca juga: Penghina Nabi Muhammad SAW Bisakah Dijerat Meski di Luar Aceh? Begini Penjelasan Ahli Hukum
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(*)
Penghina Nabi Muhammad
penghina Nabi Muhammad SAW dipolisikan
penghina Nabi Muhammad ditangkap
pendeta asal Aceh Dedi Saputra
pendeta asal Aceh Dedi Saputra hina Nabi
Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| UNICEF dan Disdikbud Evaluasi Implementasi GSS di 38 SMP Banda Aceh |
|
|---|
| Tari Ranup Lampuan Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia |
|
|---|
| Rayakan Milad Ke-24, PKS Tegaskan Kedekatan dengan Masyarakat Aceh |
|
|---|
| HUT ke-17 KNTI, Tgk Azwar Anas Serukan Solidaritas Perjuangkan Nasib Nelayan Tradisional |
|
|---|
| KKJ Aceh Kutuk Aksi Intimidasi Aparat Terhadap Jurnalis Peliput Demo Pergub JKA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pendeta-penghina-Nabi-diamankan-di-Kalimantan.jpg)