Cicilan Kredit Korban Banjir
OJK Minta Bank Empatik ke Nasabah
Dari sisi pengawasan, OJK juga menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah kebijakan relaksasi benar-benar sampai ke tingkat bawah. Pasalnya, hingga kini penagihan dari perusahaan multifinance masih terus berlangsung.
"Buktinya sampai hari ini mereka masih melakukan hal-hal tersebut,seperti perusahaan Fintech Finance lainnya. Yang saya dengar ada juga Komida dan lembaga-lembaga penyalur keuangan lainnya masih berlangsung melakukan hal tersebut," jelas Dirhamsyah.
Sebagai penutup, ia bahkan mendorong agar lembaga pembiayaan nonperbankan diaudit oleh Dewan Pengawas Syariah agar publik mengetahui apakah pengelolaan keuangan mereka benar-benar berjalan sesuai prinsip syariah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/OJK-Minta-Bank-Empatik-ke-Nasabah.jpg)