Rabu, 3 Juni 2026

Cicilan Kredit Korban Banjir

OJK Minta Bank Empatik ke Nasabah

Dari sisi pengawasan, OJK juga menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan.

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20260224 

Karena itu, ia mempertanyakan apakah kebijakan relaksasi benar-benar sampai ke tingkat bawah. Pasalnya, hingga kini penagihan dari perusahaan multifinance masih terus berlangsung.

"Buktinya sampai hari ini mereka masih melakukan hal-hal tersebut,seperti perusahaan Fintech Finance lainnya. Yang saya dengar ada juga Komida dan lembaga-lembaga penyalur keuangan lainnya masih berlangsung melakukan hal tersebut," jelas Dirhamsyah.

Sebagai penutup, ia bahkan mendorong agar lembaga pembiayaan nonperbankan diaudit oleh Dewan Pengawas Syariah agar publik mengetahui apakah pengelolaan keuangan mereka benar-benar berjalan sesuai prinsip syariah.(*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved