Cicilan Kredit Korban Banjir
OJK Minta Bank Empatik ke Nasabah
Dari sisi pengawasan, OJK juga menyiapkan instrumen sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh terhadap ketentuan.
Keluhan Korban Banjir
- Warga terdampak banjir masih mengalami penagihan cicilan meski ada kebijakan relaksasi.
- Beberapa lembaga pembiayaan tetap mendatangi nasabah di tengah kondisi bencana.
- Nasabah merasa tertekan secara mental karena didatangi penagih saat belum pulih dari bencana.
Ketidakjelasan skema relaksasi
- Nasabah bingung apakah bunga kredit tetap berlaku setelah masa relaksasi selesai.
- Durasi penundaan pembayaran dan perlakuan bunga belum jelas di lapangan.
- Sebagian nasabah mengaku masih dikenakan denda meski kondisi mereka terdampak banjir.
- Implementasi relaksasi berbeda-beda antar lembaga keuangan.
Jangan Bebani Korban Banjir
GELOMBANG keluhan warga terkait penagihan kredit pascabencana sampai ke parlemen daerah. DPRK Aceh Timur memastikan akan memanggil perbankan dan lembaga pembiayaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mencari jalan keluar paling ringan bagi para debitur korban banjir.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi dari Fraksi Partai Aceh (PA), mengatakan rapat bersama bank dan lembaga pembiayaan digelar untuk memperjelas skema relaksasi yang telah diumumkan, termasuk durasi penundaan pembayaran dan perlakuan bunga selama masa keringanan.
"Kita ingin tahu apakah bunga tetap berlaku dan akan dibayar ketika masa relaksasi selesai atau bunganya tidak berlaku, kalau bunga berlaku sama saja masyarakat tetap terjepit," paparnya.
Langkah DPRK ini diambil meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan penangguhan kredit bagi ASN, pelaku UMKM, dan masyarakat Aceh Timur terdampak bencana. Sejumlah institusi perbankan serta lembaga pembiayaan resmi disebut telah menyatakan komitmen untuk menerapkan relaksasi sebagai langkah kemanusiaan pascabanjir bandang dan tanah longsor yang melumpuhkan ekonomi wilayah tersebut selama berbulan-bulan.
Namun di lapangan, implementasi kebijakan itu dinilai belum sepenuhnya seragam. Sebagian warga mengaku masih mengalami penagihan, denda keterlambatan, bahkan tekanan psikologis saat mereka belum sepenuhnya pulih dari bencana.
Situasi ini turut disorot kelompok masyarakat sipil. Koordinator Aliansi Perempuan Gayo, Dirhamsyah SE, menilai praktik penagihan kredit kepada korban bencana menunjukkan wajah lembaga pembiayaan yang jauh dari nilai kemanusiaan.
"Ya, jadi begini. Sebelumnya hal ini sudah kita pikirkan bersama. Tadinya di pengungsian kami pikir kita ingin membangkitkan perekonomian kawan-kawan dengan cara apa pun," ujarnya.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Ia menyoroti adanya lembaga pembiayaan yang tetap mendatangi nasabahnya di tengah kondisi banjir. "Seharusnya jangan mengambil dulu atau memberi kalimat bahwa mereka menghampiri para nasabahnya yang sedang dalam bencana banjir, mengatakan kami tanggal 12 akan hadir mengambil setoran seperti biasa," katanya.
Menurut Dirhamsyah, langkah yang semestinya dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap nasabah terdampak, bukan langsung melakukan penagihan. "Mereka seharusnya melakukan pendataan dulu. Berapa nasabah mereka yang terdampak banjir dan yang menjadi korban itu dianalisis dulu. Dan mana yang boleh mereka ambil angsuran. Tetapi hari ini, itu tidak mereka lakukan," tegasnya.
Ia menambahkan, desakan masyarakat agar lembaga pembiayaan memberi keringanan akhirnya mendorong mereka turun ke jalan menyuarakan aspirasi korban. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada keputusan yang benar-benar berpihak. "Dari pihak PNM malah memberikan keterangan yang memang membela diri," ungkapnya.
Dirhamsyah menegaskan tuntutan warga sebenarnya sederhana, yaitu pengakuan bahwa dalam kondisi bencana, para korban tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban keuangan mereka. "Di dalam bencana ini mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keringanan tiga bulan merupakan aturan dari pemerintah. Namun dari sisi kesadaran lembaga keuangan nonbank, kebijakan tersebut dinilai belum dijalankan secara nyata. "Adapun pemberian tiga bulan keringanan itu aturan dari pemerintah. Tetapi dari kesadaran pelaku lembaga keuangan nonbank ini, mereka tidak memberikan hal seperti itu."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/OJK-Minta-Bank-Empatik-ke-Nasabah.jpg)