Jumat, 24 April 2026

Banjir Landa Aceh

FIFGROUP Aceh Timur Sebut Patuhi Aturan OJK dan Beri Stimulus Bagi Korban Banjir

"Kami memahami kondisi sulit yang dialami masyarakat. Program restrukturisasi ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap kebijakan stimulus OJK...

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Tanggapan layar surat pernyataan klarifikasi dan hak jawab FIF Group Aceh Timur, Selasa (24/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PT Federal International Finance (FIFGROUP) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penagihan denda kepada korban banjir di Aceh Timur.
  • FIFGROUP menegaskan komitmennya mematuhi regulasi OJK sesuai Surat OJK Nomor S-39/D.06/2025, yang menetapkan Aceh sebagai daerah dengan perlakuan khusus pembiayaan pasca-bencana.
  • Sejak November 2025–Januari 2026, FIFGROUP telah menjalankan program restrukturisasi stimulus bagi debitur terdampak banjir sebagai bentuk kepatuhan dan empati terhadap konsumen.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Menanggapi pemberitaan terkait penagihan denda kepada warga terdampak banjir di Aceh Timur, PT Federal International Finance (FIFGROUP) memberikan klarifikasi resmi.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FIFGROUP menegaskan komitmennya dalam mematuhi regulasi perlakuan khusus bagi daerah terdampak bencana.

Kepala FIFGROUP Cabang Aceh Timur, Hafiz Faturrahman, melalui surat resmi yang layangkan kepada Serambi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan instruksi sesuai Surat OJK Nomor S-39/D.06/2025.

Kebijakan ini menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus pembiayaan pasca-bencana.

Stimulus dan Restrukturisasi Telah Berjalan

Hafiz memaparkan bahwa FIFGROUP tidak tinggal diam menghadapi musibah yang menimpa masyarakat.

Sejak November 2025 hingga Januari 2026, perusahaan telah menggulirkan program restrukturisasi stimulus bagi debitur yang terdampak banjir.

"Kami memahami kondisi sulit yang dialami masyarakat. Program restrukturisasi ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap kebijakan stimulus OJK serta empati kami terhadap para konsumen," ujar Hafiz.

Baca juga: Leasing Tagih Denda ke Korban Banjir, Abaikan Instruksi Bupati Aceh Timur

Meluruskan Informasi Kontrak Konsumen

Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan nama Saudara Alwi, FIFGROUP memberikan koreksi data.

Berdasarkan catatan resmi, Saudara Alwi bukanlah konsumen langsung FIFGROUP.

Kontrak pembiayaan nomor 223901681824 tersebut tercatat atas nama Dahlia, yang merupakan istri dari Saudara Alwi.

Mengenai munculnya biaya ta’widh (ganti rugi) dan ta’zir (denda), hal tersebut terjadi secara otomatis oleh sistem karena adanya pembayaran yang melewati tanggal jatuh tempo dalam dua bulan terakhir, sesuai dengan perjanjian yang disepakati di awal.

Pihak FIFGROUP menyatakan telah melakukan langkah persuasif dengan mengunjungi kediaman Ibu Dahlia pada Desember lalu.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau kondisi aktual konsumen dan mengarahkan agar segera berkomunikasi dengan kantor cabang, jika mengalami kendala pembayaran.

"Kami mengimbau kepada seluruh konsumen yang terdampak dan mengalami kesulitan untuk langsung berkoordinasi dengan kantor cabang terdekat. Kami selalu terbuka untuk mencari solusi bersama, sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Hafiz.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved