Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Selatan

PB HMI Desak Kementerian ESDM Evaluasi IUP di Aceh Selatan

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluas

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
MAHDI ARIFAN - Mahdi Arifan, Fungsionaris PB HMI Bidang ESDM. 

Ringkasan Berita:
  • PB HMI menyoroti 20 rekomendasi IUP di Aceh, termasuk lima di Aceh Selatan, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi pascabencana.
  • Aktivitas pertambangan disebut berpotensi memperparah risiko banjir, longsor, dan kerusakan ekologis.
  • HMI mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi hingga mencabut izin serta siap mengawal isu tersebut melalui aksi lanjutan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Aceh.

Desakan tersebut disampaikan oleh Mahdi Arifan, fungsionaris PB HMI Bidang ESDM sekaligus mantan Ketua HMI Aceh Selatan, menyusul dikeluarkannya 20 rekomendasi IUP oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu yang beriringan dengan musibah banjir bandang di Aceh.

Mahdi Arifan menilai, penerbitan dan keberlanjutan izin pertambangan di Aceh tidak tepat dengan kondisi pascabencana. 

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengelolaan lingkungan, penataan kawasan, serta rekonstruksi wilayah terdampak banjir, bukan justru mengeluarkan izin tambang yang berpotensi merusak ekologi.

“Pemerintah seharusnya memprioritaskan pemulihan lingkungan pascabencana.

Penerbitan izin tambang dalam situasi seperti ini berpotensi menjadi bom waktu yang dapat memicu bencana yang lebih besar,” ujar Mahdi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Temui ESDM Aceh, DPRK Nagan Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan Tambang Emas Jadi WPR ke Pusat

Ia juga menyoroti lima IUP baru di Kabupaten Aceh Selatan, yakni milik PT Kinston Abadi Energi, PT Kinston Abadi Mineral, PT Tunas Mandiri Persada, PT Aurum Indo Mineral, dan PT Mineral Mega Sentosa, yang dinilai terkesan dipaksakan.

Salah satu yang disorot adalah IUP PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Mahdi menilai rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bernomor 540/466 tanggal 23 Mei 2025 dengan luas lebih dari 4.312 hektare diduga tanpa kajian ekologis yang memadai dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Mahdi, pemerintah daerah semestinya memahami bahwa wilayah tersebut merupakan daerah rawan bencana, terlebih setelah banjir bandang besar yang terjadi tahun lalu dan banjir susulan beberapa waktu terakhir. 

Ia menilai kebijakan rekomendasi IUP tersebut bertolak belakang dengan komitmen kepala daerah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.

PB HMI juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

“Disaat Aceh sedang berduka akibat musibah, negara justru membiarkan eksploitasi alam terus berjalan.

Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegas Mahdi.

Baca juga: Polres Abdya Bakar Asbuk Emas di Bekas Tambang Ilegal

Selain itu, Mahdi menilai keberadaan lima IUP tersebut berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan serta mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara komprehensif. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved