Selasa, 14 April 2026

Berita Banda Aceh

BNNP Aceh Musnahkan 60 Kg Sabu, Diaduk dengan Semen

Lalu petugas melakukan pengembangan, sehingga diketahui sabu yang semula berada di rumah Basri di Aceh Timur, telah dititipkan

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Muhammad Nasir
MUSNAHKAN SABU – Petugas BNNP Aceh saat memusnahkan barang bukti, dengan disaksikan oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Pihak Polda Aceh, Kamis (5/3/2026) di halaman kantor BNNP Aceh. SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR 

 

Ringkasan Berita:
  • Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) memusnahkan sekitar 60 kilogram narkotika jenis sabu, pada Kamis (5/3/2026) di halaman kantor BNNP Aceh.
  • Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dicampur dengan semen, lalu diaduk dengan mesin molen.
  • Sabu yang terbagi dalam beberapa bungkusan kecil itu, merupakan hasil penangkapan petugas BNNP Aceh pada 4 Februari 2026 di kawasan Bireuen.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) memusnahkan sekitar 60 kilogram narkotika jenis sabu, pada Kamis (5/3/2026) di halaman kantor BNNP Aceh

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dicampur dengan semen, lalu diaduk dengan mesin molen.

Sabu yang terbagi dalam beberapa bungkusan kecil itu, merupakan hasil penangkapan petugas BNNP Aceh pada 4 Februari 2026 di kawasan Bireuen.

“Hari ini kami memusnahkan 60 kilogram sabu, yang merupakan bagian dari 160 kilogram, yang sebelumnya sudah dirilis oleh BNN RI. 

Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba,” ujar Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani kemarin.

Baca juga: BNNP Aceh Tes Urine Sopir dan Mandor Alat Berat DLH Aceh Besar

Berdasarkan keterangan BNNP, pada Rabu (4/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh mengamankan seorang pria, Basri saat sedang berada dalam angkutan umum L300, tepatnya di kawasan kulu kuta, kecamatan kuta blang, bireuen.

Lalu petugas melakukan pengembangan, sehingga diketahui sabu yang semula berada di rumah Basri di Aceh Timur, telah dititipkan kepada anif alias bro alias uyong (DPO) yang merupakan keponakan dari saudara Basri, untuk dipindahkan dan disimpan di sekitar rumah ibu Anif.

Beberapa jam berselang, tepatnya pada Kamis (5/2/2026) dinihari, pukul 02.30 WIB, petugas bersama Basri mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan narkotika yang disembunyikan dengan cara dipencar.

Barang bukti sabu yang sudah terbungkus ditemukan beberapa titik, di atap kios terdapat  karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “guatmala antigua” dan 1 bungkus berisi 5 paket kecil serta di area belakang kandang kambing yang ditanam didalam tanah terdapat 2 karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau bertuliskan “guatmala antigua”.

Dalam aksi pemusnahan yang dihadiri pihak Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Kejari Aceh, BBPOM, Pengadilan, hingga pengacara itu, juga ikut diperlihatkan tersangka bersama barang bukti.

Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri aceh timur nomor : b-757 /l.1.22/enz.1/02/2026 tanggal 10 februari 2026, an. tersangka Basri Bin Zainal Abidin yang telah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium nomor : ds35hb/ii/2026/laboratorium daerah deli serdang-medan, tanggal 23 februari 2026, dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamina/sabu.

Dedy Tabrani mengatakan, pemusnahan sabu kemarin telah berhasil menyelamatkan banyak generasi bangsa ini dari bahaya narkoba.

Katanya, mereka akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pemberantasan narkoba.

“Hari ini kami memusnahkan 60 kilogram sabu, yang merupakan bagian dari 160 kilogram, yang sebelumnya sudah dirilis oleh BNN RI. 

Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba,” kata Dedy Tabrani, Kepala BNNP Aceh

Baca juga: BNNP Amankan 250 Kg Sabu Sepanjang 2025

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved