Kamis, 4 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri saat Libur Idulfitri 1447 H

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ Tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Ray

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Tangkapan Layar
LARANGAN KE LUAR NEGERI – Potongan salinan Surat Edaran Mendagri Tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat itu ditetapkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Minggu (8/3/2026) di Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • Kemendagri meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan dinas ke luar negeri selama 14–28 Maret 2026 melalui Surat Edaran Mendagri terkait libur Idulfitri 1447 H.
  • Kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah fokus menjaga keamanan, kelancaran arus mudik, stabilitas ekonomi, serta kesiapsiagaan daerah selama Lebaran.
  • Pengecualian hanya diberikan untuk agenda sangat penting atas arahan Presiden atau keperluan pengobatan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk menunda perjalanan dinas ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ Tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat itu ditetapkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Minggu (8/3/2026) di Jakarta.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan. 

“Sehubungan dengan hal dimaksud, diminta kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 28 Maret 2026,” katanya. 

Periode libur Idulfitri merupakan waktu yang membutuhkan perhatian penuh dari pemerintah daerah, terutama terkait pengamanan, kelancaran arus mudik, serta stabilitas ekonomi daerah.

Baca juga: VIDEO - BNNP Aceh Musnahkan 60 Kg Sabu, Satu Kurir Ditangkap dan Satu DPO

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta mengambil sejumlah langkah strategis. 

Antara lain meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menjaga kesiapsiagaan selama masa libur Lebaran, serta memantau kondisi inflasi di daerah.

Selain itu, kepala daerah diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri di wilayah masing-masing agar berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Safrizal menambahkan, penundaan perjalanan luar negeri ini berlaku untuk seluruh agenda perjalanan dinas yang telah direncanakan pada periode tersebut.

“Adapun terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” sebutnya

Namun demikian, pengecualian tetap diberikan untuk perjalanan yang bersifat sangat esensial, seperti kegiatan yang merupakan arahan langsung Presiden atau perjalanan untuk keperluan pengobatan.

Baca juga: Xiaomi Uji Robot Humanoid di Pabrik Mobil Listrik, Mampu Ikuti Kecepatan Produksi

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved