Satu Tahun TRK Sayang
Satu Tahun Pemerintahan TRK Sayang: Menuju Nagan Raya Mandiri dan Madani
Langkah awal yang ditempuh pemerintahan TRK–SAYANG adalah melakukan konsolidasi internal
Gagasan pengembangan pelabuhan internasional serta peningkatan kapasitas Bandara Cut Nyak Dhien menjadi bagian dari visi jangka panjang guna membuka konektivitas global bagi kawasan tersebut.
Ujian Kepemimpinan di Tengah Bencana
Menjelang akhir 2025, Aceh dilanda banjir besar yang turut menghantam Kabupaten Nagan Raya. Empat kecamatan terdampak, dengan Beutong Ateuh Banggalang mengalami kerusakan paling parah. Sekitar 85 persen fasilitas umum, infrastruktur, dan permukiman warga mengalami kerusakan.
Respons cepat pemerintah daerah menjadi ujian nyata kepemimpinan. Bupati dan Wakil Bupati turun langsung meninjau lokasi terdampak, termasuk wilayah yang sempat terisolasi.
Koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Pembangunan jembatan darurat hingga Jembatan Bailey menjadi langkah penting dalam memulihkan akses transportasi.
Daftar Penghargaan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Selama masa kepemimpinan TRK-SAYANG, Pemkab Nagan Raya berhasil meraih berbagai penghargaan di tingkat nasional maupun daerah sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dalam berbagai sektor pembangunan.
Tingkat Nasional
- Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 Predikat Nindya, diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
- Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tingkat Madya, diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui BPJS Kesehatan.
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
- Anugerah Pesona Indonesia (API) Awards 2025, dengan capaian Juara II Kategori Destinasi Unik dan Juara II Kategori Makanan Tradisional, diselenggarakan oleh Yayasan Anugerah Pesona Indonesia.
Tingkat Provinsi Aceh
- Penghargaan Open Defecation Free (ODF) Tahun 2025, diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
- Penghargaan Capaian Pengesahan Koperasi Merah Putih Tercepat di Provinsi Aceh, diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
- Juara I Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) pada ajang Teknologi Tepat Guna (TTG) Provinsi Aceh XXVI, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
- Peringkat III Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) IV Aceh Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh.
- Juara III Fashion Show Ketua Dekranasda se-Aceh, yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Aceh.
Penghargaan dari Lembaga/Organisasi
- Penghargaan dengan Predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, diberikan oleh Komisi Informasi Aceh.
- Serambi Ekraf Award, diberikan oleh Serambi Indonesia atas kontribusi dalam pengembangan ekonomi kreatif daerah.
- Prestasi pada Musabaqah Tunas Ramadhan (MTR) ke-24 Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
Tuntaskan Utang Rp36,6 Miliar
Pemerintahan Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Raja Sayang berhasil menuntaskan kewajiban utang daerah sebesar Rp36,6 miliar yang merupakan beban dari pemerintahan sebelumnya.
PAD Murni 2025 Naik 99 persen
Pemkab Nagan Raya membukukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni sebesar Rp52,13 miliar pada 2025. Capaian ini melonjak 99,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp26,18 miliar. Secara keseluruhan, total PAD Nagan Raya pun meningkat drastis dari Rp99,76 miliar menjadi Rp127,49 miliar. (*)
Baca juga: Wabup Nagan Raya Serahkan Zakat dari Baitul Mal untuk Fakir dan Miskin
Baca juga: Bupati TRK Ajak Warga Nagan Raya di Perantauan Jadi Duta Daerah
| Harga Emas Pegadaian Naik di Awal April 2026, Antam Kini Tembus Rp3 Juta, Galeri24 dan UBS Naik |
|
|---|
| Jadi Target Rudal, Iran Publis Daftar Perusahaan Teknologi AS, Apple, Google, hingga Meta |
|
|---|
| Wartawan Media Online di Abdya Dipanggil Polda Aceh, Nazaruddin Dek Gam: Hormati UU Pers |
|
|---|
| Wartawan Media Online di Abdya Dipanggil Polda Aceh Terkait Pemberitaan, Ini Tanggapan Pimred |
|
|---|
| WFH Bagi Karyawan Swasta 1 Hari per Pekan, Ini Aturan dan Sektor yang Dikecualikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nagan-120326-b.jpg)