Berita Banda Aceh
KPIA Awasi Penyiaran Berbasis Internet di Aceh, Luncurkan P3SPS
KPI Aceh meluncurkan P3SPS untuk mengawasi penyiaran berbasis internet sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- KPI Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk mengawasi penyiaran berbasis internet sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.
- Pengawasan mencakup radio, televisi, hingga platform digital seperti media sosial dan layanan streaming.
- Aturan ini berlaku dengan masa uji coba enam bulan, fokus pada edukasi dan sosialisasi agar konten sesuai norma serta kearifan lokal Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan penyiaran berbasis internet di Tanah Rencong, Kamis (12/3/2026).
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi mengatakan, peluncuran P3SPS tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh yang memperluas cakupan pengawasan penyiaran.
Tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga pada penyiaran berbasis internet atau media baru.
“Sesuai dengan amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Penyiaran di Aceh itu menyebutkan bukan hanya radio dan TV, tapi juga penyiaran internet/media baru,” urai dia.
“Makanya P3SPS ini merupakan turunan dari qanun yang mengatur radio, TV, dan penyiaran internet,” kata Reza.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut penyiaran internet mencakup berbagai platform digital, termasuk media sosial dan layanan televisi digital berbasis internet, seperti Netflix, Video.com, Prime Video, dan lain sebagainya.
Reza menyebutkan, KPI Aceh nantinya akan membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi lalu lintas penyiaran, baik di radio, televisi, maupun platform internet yang berkaitan dengan Aceh.
Baca juga: KPI Aceh Bahas Regulasi Etika Penyiaran dengan Wamen Komdigi RI
“Jika ada konten yang tidak sesuai dengan norma dan kearifan lokal Aceh, maka akan ada tahapan sanksi,” jelasnya.
Tahapan tersebut, kata dia, dimulai dari klarifikasi dan pemberitahuan, kemudian peringatan hingga tiga kali.
Jika pelanggaran masih berlanjut, KPI Aceh dapat meminta penghapusan konten hingga penguncian akun.
“Dan di luar itu, kita juga bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum kalau memang itu masuk ke ranah pidana,” tegas dia.
“Ke APH nanti bisa kita rekomendasikan ke Satpol PP atau bisa kita rekomendasikan ke kepolisian,” jelasnya.
Reza menegaskan, dengan disahkannya P3SPS tersebut, pengawasan terhadap penyiaran internet di Aceh kini memiliki dasar hukum yang jelas.
“Artinya secara hukum sudah sah kita melakukan pengawasan terhadap lalu lintas penyiaran internet yang ada di Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan P3SPS yang disahkan tersebut mulai berlaku dengan masa uji coba selama enam bulan.
Dalam masa tersebut, KPI Aceh lebih mengedepankan pendekatan edukatif.
Baca juga: Lindungi Warga di Ruang Digital, KPI Aceh Konsultasi ke KPI Pusat Soal Siaran Youtube hingga Netflix
Selain itu, selama masa enam bulan ini pihaknya bakal mengoptimalkan sosialisasi yang menyasar berbagai kalangan masyarakat di seluruh Aceh, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
“Kita akan masuk ke sekolah, kampus, dan juga masyarakat umum, termasuk ibu-ibu di Aceh. Jadi selama enam bulan ini kita jangkau seluruh elemen masyarakat untuk menyosialisasikan aturan penyiaran internet ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reza mengatakan, pihaknya juga akan menyurati sejumlah perusahaan penyedia layanan digital dan media sosial agar mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Aceh.
“Kita akan menyurati provider seperti Meta, TikTok, Google, dan perusahaan lainnya. Kita sampaikan bahwa di Aceh sudah ada aturan yang harus diperhatikan,” kata Reza.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena sistem pengawasan konten yang dilakukan oleh perusahaan platform digital selama ini umumnya hanya mendeteksi Bahasa Indonesia.
Sementara konten bermasalah dalam Bahasa Aceh kerap tidak terdeteksi.
“Pengawasan mereka selama ini lebih banyak mendeteksi Bahasa Indonesia. Sementara bahasa Aceh sering tidak terdeteksi, misalnya konten-konten yang berisi caci maki atau teumeunak. Karena itu kita akan sampaikan kepada mereka agar pengawasan juga bisa menjangkau konten dalam bahasa Aceh,” pungkasnya.(*)
KPI Aceh
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Sia
pengawasan internet
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Penegasan Mualem Soal Penyesuaian JKA: Bukan Sekadar Pelayanan Kesehatan |
|
|---|
| Mualem Tegaskan Penyesuaian JKA Tak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial |
|
|---|
| Sosok Raja Khatami asal Bireuen, Merintis Bisnis dari Muda Hingga Jatuh Cinta pada Gadis Pidie |
|
|---|
| Bangun Ekosistem Pemuda, Amanah Gandeng Kampus dan Pemda |
|
|---|
| HUT IKAHI ke-73, Pimpinan Pengadilan di Aceh Berbagi Sembako ke Panti dan Pesantren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KPI-Aceh-launching-P3SPS.jpg)