Berita Aceh Utara
Dua Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jalani Sidang di PN Lhoksukon
Dalam dakwaan juga dijelaskan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Perbuatan kedua terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Saat ini, kedua terdakwa berstatus dalam penahanan dan proses persidangan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Hakim PN Lhoksukon menjadwalkan sidang tersebut kembali pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan materi tuntutan. (*)
Penjualan BBM subsidi
BBM Subsidi Nelayan
Kelangkaan BBM Subsidi
PN Lhoksukon
Sidang di PN Lhoksukon
Ketua PN Lhoksukon
Hakim PN Lhoksukon
Serambinews.com
Serambinews
Aceh Utara
| Bupati Aceh Utara Serahkan Rp 18,21 M Jadup Tahap 2 untuk 4.347 KK Penyintas Banjir dari 5 Kecamatan |
|
|---|
| Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| YARA Serahkan Penghargaan untuk PM Malaysia atas Bantuan Kepada Korban Bencana Aceh dan Sumatera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| 514 CJH Aceh Utara Siap Berangkat, Peusijuek Direncanakan di Baiturrahim Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)