Berita Aceh Utara
Dua Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jalani Sidang di PN Lhoksukon
Dalam dakwaan juga dijelaskan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Perbuatan kedua terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Saat ini, kedua terdakwa berstatus dalam penahanan dan proses persidangan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Hakim PN Lhoksukon menjadwalkan sidang tersebut kembali pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan materi tuntutan. (*)
Penjualan BBM subsidi
BBM Subsidi Nelayan
Kelangkaan BBM Subsidi
PN Lhoksukon
Sidang di PN Lhoksukon
Ketua PN Lhoksukon
Hakim PN Lhoksukon
Serambinews.com
Serambinews
Aceh Utara
| 9.178 Ton CPO Diekspor ke India |
|
|---|
| DPRA Dukung Langkah Gubernur Aceh Tunda Persetujuan PoD Lapangan Tangkulo, Dorong Gas Diolah di Arun |
|
|---|
| Pernah Tampil di Panggung Dunia, Kini Rapai Legendaris Raja Buwah Berjuang Sendiri Pascabanjir |
|
|---|
| 9.178 Ton CPO Diekspor dari Pelabuhan Krueng Geukueh ke India |
|
|---|
| Kapolres Soroti Ancaman Hoaks terhadap Persatuan Bangsa Saat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)