Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Utara

Dua Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jalani Sidang di PN Lhoksukon

Dalam dakwaan juga dijelaskan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
PN Lhoksukon 
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Perbuatan kedua terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Saat ini, kedua terdakwa berstatus dalam penahanan dan proses persidangan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. 

Hakim PN Lhoksukon menjadwalkan sidang tersebut kembali pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan materi tuntutan. (*) 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved