Berita Aceh Utara
Dua Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Jalani Sidang di PN Lhoksukon
Dalam dakwaan juga dijelaskan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa, Jamaluddin bin Abdullah dan Rusli Marliyono bin Usman Arsyin, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Pertalite.
- Perkara dengan nomor 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk didaftarkan 6 Maret 2026, diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus lingkungan hidup dan energi.
- Para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dengan membeli Pertalite Rp 10.000/liter dan menjual Rp 11.000/liter tanpa izin resmi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, yakni Jamaluddin bin Abdullah dan Rusli Marliyono bin Usman Arsyin, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Perkara dengan nomor 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk tersebut didaftarkan pada 6 Maret 2026, dengan klasifikasi tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang masuk dalam kategori khusus lingkungan hidup dan energi.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harri Citra Kesuma, SH dan Oktriadi Kurniawan MH atas dugaan melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam uraian dakwaan disebutkan, terdakwa Jamaluddin diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar.
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan selang dan pompa yang telah dimodifikasi.
Kegiatan tersebut dilakukan berulang kali, sebelum akhirnya BBM yang telah dikumpulkan dijual secara eceran.
Pada siang harinya, terdakwa Rusli diketahui tertarik untuk membeli BBM tersebut dalam jumlah besar.
Keduanya kemudian bersepakat melakukan transaksi, termasuk mengatur pengangkutan menggunakan mobil pick up yang disewa dari pihak lain.
Proses pemindahan BBM ke kendaraan pengangkut dilakukan pada sore hari di lokasi yang sama.
Baca juga: Anggota DPRA Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik Lebaran
Namun, saat aktivitas tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB, aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Dari hasil penindakan, polisi menemukan barang bukti berupa BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 280 liter yang disimpan dalam 10 jerigen, terdiri dari sembilan jerigen berkapasitas 30 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dengan membeli Pertalite seharga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 11.000 per liter.
Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin resmi dalam melakukan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi, yang seharusnya hanya didistribusikan oleh pihak yang mendapat penugasan pemerintah.
Penjualan BBM subsidi
BBM Subsidi Nelayan
Kelangkaan BBM Subsidi
PN Lhoksukon
Sidang di PN Lhoksukon
Ketua PN Lhoksukon
Hakim PN Lhoksukon
Serambinews.com
Serambinews
Aceh Utara
| Bupati Aceh Utara Serahkan Rp 18,21 M Jadup Tahap 2 untuk 4.347 KK Penyintas Banjir dari 5 Kecamatan |
|
|---|
| Dua Penyelundup BBM Subsidi Divonis, Masing-masing Kena Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| YARA Serahkan Penghargaan untuk PM Malaysia atas Bantuan Kepada Korban Bencana Aceh dan Sumatera |
|
|---|
| Hakim PN Lhoksukon Hukum Terdakwa Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Masing-masing Tujuh Bulan Penjara |
|
|---|
| 514 CJH Aceh Utara Siap Berangkat, Peusijuek Direncanakan di Baiturrahim Lhoksukon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)