Rabu, 22 April 2026

Pemkab Aceh Barat Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Aceh

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/dok Kominsa
BAHAS ANGGARAN - Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Selasa (31/03/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, Selasa (31/03/2026).

Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Bupati Tarmizi menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap pemerintah daerah. Ia menjelaskan, pada akhir Maret 2026 seluruh pemerintah daerah di Indonesia secara serentak menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit secara terperinci.

“Laporan keuangan ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56. Penyusunannya ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Tarmizi.

Baca juga: AS Usul Selat Hormuz Dikelola Banyak Negara tanpa Iran

Menurutnya, penyerahan LKPD unaudited ini menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan oleh BPK, yang nantinya akan menghasilkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Tarmizi berharap hasil audit tersebut dapat kembali mengantarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

“Laporan ini kami serahkan untuk diaudit secara rinci oleh BPK. Kami berharap hasil audit nanti memberikan penilaian terbaik, karena ini menyangkut akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ketepatan waktu penyerahan LKPD menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keuangan yang transparan dan kredibel.

“Ketepatan waktu ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved