Berita Banda Aceh
Warga Aceh, Apakah Anda Masih Ditanggung JKA atau Harus Bayar? Cek Status di Sini Sebelum Berobat
Keputusan sulit ini diambil lantaran kondisi fiskal Aceh yang sedang melemah, menyusul penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50 persen.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kabar penting bagi seluruh masyarakat Aceh terkait layanan kesehatan gratis.
Terhitung mulai 1 Mei 2026, tidak semua warga Aceh akan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Pasalnya, Pemerintah Aceh telah resmi mengubah skema pembiayaan program JKA.
Dalam skema terbaru yang diumumkan Pemerintah Aceh, disebutkan bahwa kelompok masyarakat yang masuk kategori tertentu, akan diwajibkan membayar iuran BPJS secara mandiri.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Keputusan sulit ini diambil lantaran kondisi fiskal Aceh yang sedang melemah, menyusul penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50 persen.
"Mulai 1 Mei 2026, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi menengah," tegas MTA kepada Serambinews.com, Selasa (31/3/2026).
Lalu, siapa saja yang masih ditanggung dan tidak lagi ditanggung oleh JKA?
Baca juga: Mulai Mei 2026, Sebagian Masyarakat Aceh Tidak Lagi Ditanggung JKA
Kelompok masyarakat Aceh yang ditanggung JKA
Seperti diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.
Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun dalam skema pembiayaan baru yang akan diterapkan per 1 Mei 2026, cakupan pembiayaan JKA dipersempit.
Hanya golongan tertentu yang akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh dengan menggunakan JKA.
Mereka adalah kelompok masyarakat Aceh yang masuk dalam golongan Desil 6 dan 7.
"Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7," jelas MTA, dilansir dari Serambinews.com.
| Mahasiswa UBBG Dilatih Menggunakan Aplikasi Bintang Pusnas |
|
|---|
| Sejumlah Daerah di Sumut Bantu Bencana Aceh, Hibahkan TKD Ratusan Miliar |
|
|---|
| Ribuan Warga Serbu RSJ Aceh Urus Syarat Daftar Manajer Kopdes Merah Putih |
|
|---|
| Prodi Ilmu Komunikasi USK Kini Punya Laboratorium Siniar, Terobosan Baru Pembelajaran Digital Aceh |
|
|---|
| Mualem: Penyesuaian JKA Tak Ubah Nilai Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-JKA.jpg)