Senin, 27 April 2026

Berita Banda Aceh

Mulai 1 Mei JKA Tak Lagi Gratis bagi Kelompok Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek Statusnya di Link Ini

Terhitung mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi memberlakukan pembatasan terhadap penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
https://datawarga.acehprov.go.id/
CEK STATUS DESIL - Tangkapan layar laman pengecekan status desil di laman resmi Pemerintah Aceh, https://datawarga.acehprov.go.id/ 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Era layanan kesehatan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh segera memasuki babak baru.

Terhitung mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi memberlakukan pembatasan terhadap penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kebijakan ini membuat sebagian kelompok masyarakat dengan kategori ekonomi tertentu untuk beralih ke jaminan kesehatan mandiri.

Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang baru saja disosialisasikan pada Senin (30/3/2026).

“Iya benar, pada Senin, 30 Maret 2026 (kemarin) Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA. Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA dan Biro terkait, via ZoomMeetting turut hadir Para Bupati, SKPK, RSU dan swasta, Pustu se-Aceh dan pihak terkait lainnya,” kata MTA, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Serambinews.com.

MTA mengungkapkan, bahwa keputusan ini terpaksa diambil akibat tekanan beban fiskal daerah, menyusul anjloknya dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50 persen.

Lalu, siapa sajakah kelompok masyarakat yang masih mendapatkan subsidi kesehatan dari pemerintah daerah dan yang harus beralih ke jalur mandiri? 

Kelompok masyarakat yang masih dan tidak lagi ditanggung JKA

Seperti diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.

Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). 

Baca juga: Warga Aceh, Apakah Anda Masih Ditanggung JKA atau Harus Bayar? Cek Status di Sini Sebelum Berobat

Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.

Namun dalam skema pembiayaan baru yang akan diterapkan per 1 Mei 2026, cakupan pembiayaan JKA dipersempit.

Hanya golongan tertentu yang akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh dengan menggunakan JKA.

Mereka adalah kelompok masyarakat Aceh yang masuk dalam golongan Desil 6 dan 7.

PROGRAM JKA - Ilustrasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hasil Generated AI (kiri) dan tangkapan layar pengecekan data warga melalui laman https://datawarga.acehprov.go.id/ (kanan).
PROGRAM JKA - Ilustrasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hasil Generated AI (kiri) dan tangkapan layar pengecekan data warga melalui laman https://datawarga.acehprov.go.id/ (kanan). (Serambinews)

"Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7," jelas MTA.

Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9 dan 10 mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved