Berita Banda Aceh
Mulai 1 Mei JKA Tak Lagi Gratis bagi Kelompok Ini, Apakah Anda Termasuk? Cek Statusnya di Link Ini
Terhitung mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi memberlakukan pembatasan terhadap penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Era layanan kesehatan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh segera memasuki babak baru.
Terhitung mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi memberlakukan pembatasan terhadap penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kebijakan ini membuat sebagian kelompok masyarakat dengan kategori ekonomi tertentu untuk beralih ke jaminan kesehatan mandiri.
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang baru saja disosialisasikan pada Senin (30/3/2026).
“Iya benar, pada Senin, 30 Maret 2026 (kemarin) Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA. Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA dan Biro terkait, via ZoomMeetting turut hadir Para Bupati, SKPK, RSU dan swasta, Pustu se-Aceh dan pihak terkait lainnya,” kata MTA, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Serambinews.com.
MTA mengungkapkan, bahwa keputusan ini terpaksa diambil akibat tekanan beban fiskal daerah, menyusul anjloknya dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50 persen.
Lalu, siapa sajakah kelompok masyarakat yang masih mendapatkan subsidi kesehatan dari pemerintah daerah dan yang harus beralih ke jalur mandiri?
Kelompok masyarakat yang masih dan tidak lagi ditanggung JKA
Seperti diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.
Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Baca juga: Warga Aceh, Apakah Anda Masih Ditanggung JKA atau Harus Bayar? Cek Status di Sini Sebelum Berobat
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun dalam skema pembiayaan baru yang akan diterapkan per 1 Mei 2026, cakupan pembiayaan JKA dipersempit.
Hanya golongan tertentu yang akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh dengan menggunakan JKA.
Mereka adalah kelompok masyarakat Aceh yang masuk dalam golongan Desil 6 dan 7.
"Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7," jelas MTA.
Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9 dan 10 mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA.
JKA
Jaminan Kesehatan Aceh
program JKA
cek status JKA
cek status desil
Masyarakat Aceh
Aceh
link
cara cek status JKA
| Mahasiswa UBBG Dilatih Menggunakan Aplikasi Bintang Pusnas |
|
|---|
| Sejumlah Daerah di Sumut Bantu Bencana Aceh, Hibahkan TKD Ratusan Miliar |
|
|---|
| Ribuan Warga Serbu RSJ Aceh Urus Syarat Daftar Manajer Kopdes Merah Putih |
|
|---|
| Prodi Ilmu Komunikasi USK Kini Punya Laboratorium Siniar, Terobosan Baru Pembelajaran Digital Aceh |
|
|---|
| Mualem: Penyesuaian JKA Tak Ubah Nilai Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cek-status-desil-warga-aceh.jpg)