Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Pimpinan DPRK Aceh Utara Minta Bupati Tunda Perjalanan Dinas SKPK Saat Masa Pansus ke Lapangan

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRK Aceh Utara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
DPRK Aceh Utara
RAPAT PARIPURNA - Pimpinan DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRK Aceh Utara Arafat meminta Bupati menunda perjalanan dinas pimpinan SKPK saat pembahasan LKPJ 2025.
  • Langkah ini untuk memastikan kehadiran SKPK dan kelancaran kerja Pansus yang akan turun ke lapangan mulai 2 April 2026.
  • DPRK menekankan pentingnya data lengkap dan tepat waktu guna mendukung evaluasi serta rekomendasi kebijakan ke depan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara meminta Bupati Aceh Utara menunda perjalanan dinas Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) selama proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Khususnya saat Panitia Khusus (Pansus) turun ke lapangan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa (31/3/2026).

Dalam forum itu, pimpinan dewan menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pimpinan SKPK untuk mendukung kelancaran pembahasan LKPJ.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat menyampaikan agar jajaran eksekutif tidak memberikan izin perjalanan dinas ke luar daerah selama proses pembahasan berlangsung.

“Kami harapkan kepada Saudara Bupati Aceh Utara agar kepada seluruh SKPK, utamanya pimpinan SKPK, untuk tetap berada di tempat dan tidak memberi izin keluar daerah atau menunda perjalanan dinas selama pembahasan LKPJ oleh DPRK Aceh Utara,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRK

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses pembahasan berjalan efektif dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

“Hal ini semata-mata untuk kelancaran dan ketepatan waktu. Oleh karena itu mari kita manfaatkan waktu ini seefektif dan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Tim Pansus LKPJ DPRK Aceh Utara akan segera turun ke lapangan dalam waktu dekat. Agenda tersebut dijadwalkan mulai 2 April 2026.

Untuk mendukung kegiatan itu, DPRK Aceh Utara telah menyurati Bupati Aceh Utara melalui surat Nomor 900/352 tanggal 30 Maret 2026 terkait permintaan data pelaksanaan realisasi fisik, keuangan, hibah, serta bantuan sosial APBK Tahun Anggaran 2025.

Pimpinan dewan meminta agar seluruh SKPK segera menyiapkan data yang dibutuhkan serta menugaskan pejabat terkait untuk mendampingi tim pansus selama kegiatan peninjauan di lapangan.

Selain itu, SKPK yang belum menyerahkan data diminta segera menyampaikan dokumen tersebut kepada Sekretariat DPRK Aceh Utara guna memperlancar proses pembahasan.

Baca juga: Empat Calon Sekda Aceh Utara Ikuti Uji Kompetensi di BKA, Ini Nama-namanya

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh legislatif terhadap pihak eksekutif.

Agenda ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara tertanggal 30 Maret 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved